KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelantikan dan Bimtek kepada 7.131 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang nantinya akan ditugaskan untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November mendatang.
Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi mengatakan, pelantikan dan Bimtek kepada ribuan Pantarlih tersebut dilaksanakan serentak di seluruh 56 Kelurahan di Kota Bekasi.
“Hari ini pelantikan Pantarlih serentak di 56 Kelurahan, secara waktu ada yang dilaksanakan pagi, siang ataupun malam yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan teman-teman PPS yang melantik dan melakukan bimtek,” ucap dia saat ditemui melakukan Pelantikan dan Bimtek terhadap Pantarlih Kelurahan Pekayon Jaya di Gedung PGRI Kota Bekasi, Senin (24/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, 7.131 Pantarlih tersebut nantinya akan bertugas untuk melakukan pencoklitan data pemilih.
Dikarenakan, berdasarkan data pemetaan sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi memiliki jumlah sebanyak 3.671 TPS.
Sehingga, ada perbedaan jumlah pengerahan Pantarlih tergantung jumlah pemilih yang ada di TPS tersebut.
Dua orang Pantarlih akan dikerahkan untuk pencoklitan di TPS yang memiliki jumlah 600 pemilih.
Sementara untuk TPS yang memiliki jumlah 400 pemilih, akan dilakukan pencoklitan dengan satu orang pantarlih.
“Memang ini berjalannya ada yang manual, ada yang menggunakan e-coklit untuk melakukan pencoklitan data pemilih di Pilkada mendatang. Harapannya dengan e-coklit ini kita juga melakukan sosialisasi yang cukup masif di medsos untuk sadar coklit,” jelasnya.
“Jadi warga kita sosialisasikan melalui media sosial ataupun Radio itu mengetahui bahwa di tanggal 24 Juni hingga 24 Juli itu ada petugas kita (pantarlih) untuk datang ke rumah rumah warga dan mereka juga diwajibkan petugas pantarlih agar bertemu dengan pengurus RT maupun RW untuk berkoordinasi terkait dengan pendataan ataupun komunikasi lanjutan bilamana mengalami kesulitan di lapangan,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan arahan kepada seluruh petugas Pantarlih agar bekerja secara profesional dan meluangkan waktu untuk melakukan pencoklitan data pemilih.
“Karena pencoklitan ini penting yang memang data yang sudah diberikan oleh Dukcapil Kota/Kabupaten, Provinsi ke Kemendagri dan dikembalikan lagi ke kita. Kita akan pemutakhiran data bahwa data itu betul atau ada perubahan. Ketika ada perubahan seperti meninggal ataupun pindah domisili itu yang menjadi penting, sehingga nanti akan terlihat secara data rilnya, sembari mereka harus meluangkan waktu untuk melakukan coklit data pemilih,” pungkasnya.