KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 yang diselenggarakan dengan seluruh stakeholder terkait jelang pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut usai KPU Kota Bekasi melakukan Forum Group Discussion (FGD) yang bertajuk ‘Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota’.
“Dimana melalui kegiatan tersebut merupakan bentuk sosialiasi lanjutan kepada Partai Politik, terkait persyaratan administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ucap Eli saat dihubungi awak media, Sabtu (17/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi tersebut, kata dia, di antaranya terlaksana pada Jumat (16/08) lalu di Hotel Aston Imperial Hotel Bekasi.
Selain itu, Eli juga menyebut dalam proses sosialisasi ini ada dua persyaratan khusus yang menjadi dasar yakni syarat pencalonan dan ada syarat calon.
“Kalau syarat pencalonan berkaitan dengan 20 persen Kursi dan 25 perolehan Suara dari keseluruhannya. Kalau syarat calon ini yang ada 19 pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ketika mendaftar,” bebernya.
KPU Kota Bekasi tentunya semaksimal mungkin melaksanakan sosialisasi, baik kepada seluruh stakeholder terkait meliputi; Forkompinda, Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Bawaslu dan beberapa pihak lainnya.
“Kemarin sosialisasi yang dilakukan sudah maksimal oleh KPU. Dengan sosialiasi terkait administrasi bagi Bacalon, tinggal bagaimana Parpol menyampaikan. Karena yang kita undang Ketua Partai ataupun yang mewakili nanti mereka yang menyampaikan, Kemudian RPJPD yang dimuatkan oleh Pemerintah Kota harus sesuai dengan visi misi mereka yang nantinya bagi Bacalon Kepala Daerah yang akan gagaskan,” pungkasnya.