KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, Selasa (03/12/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada Serentak 2024, Selasa (03/12/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, kegiatan hari ini dan beberapa hari ke depan dapat diikuti secara baik, sama-sama ikuti tahapannya sampai benar-benar selesai seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.

Adapun, pelaksanaan Pleno tersebut terlaksana dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2024.

“Rekapitulasi di Tingkat Kota melanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan yang sudah berjalan sejak tanggal 29 November sampai tanggal 3 Desember 2024,” ucap dia melalui Kanal YouTube Media Center KPU Bekasi, Selasa (03/12/2024).

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kota, kata Ali, akan berjalan sampai tanggal 6 Desember 2024. Untuk proses Rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nantinya KPU Kota Bekasi kan mengikuti dan melanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Kunjungi Kediaman Tri Adhianto, Golkar Buka Pintu Koalisi di Pilkada Kota Bekasi

Sedangkan, untuk Rekapitulasi Suara Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bekasi nanti akan berakhir pada rekapitulasi di Tingkat Kota.

“Selambat-lambatnya, paling lambat mudah-mudahan, kita masih bisa menyelesaikan pada tanggal yang sudah diatur oleh PKPU Nomor 18 Tahun 2024 di tanggal 6 Desember 2024,” ujarnya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak di Tingkat Kota berjalan, tambah Ali, KPU Kota Bekasi akan menerbitkan dua produk hukum.

Baca Juga:  KPU Kota Bekasi: Setiap Paslon Diperbolehkan Kampanye Akbar Hanya Satu Kali

“Yang pertama berita acara tentang perolehan Hasil Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Kedua adalah keputusan KPU Kota Bekasi tentang perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada
Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:29 WIB

Ini Dia Syarat dan Cara Pengajuan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:52 WIB

Sambangi Kota Bekasi, Ketua Bawaslu RI Tinjau Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:04 WIB

Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Berita Terbaru

error: Content is protected !!