Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, kegiatan hari ini dan beberapa hari ke depan dapat diikuti secara baik, sama-sama ikuti tahapannya sampai benar-benar selesai seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.
Adapun, pelaksanaan Pleno tersebut terlaksana dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekapitulasi di Tingkat Kota melanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan yang sudah berjalan sejak tanggal 29 November sampai tanggal 3 Desember 2024,” ucap dia melalui Kanal YouTube Media Center KPU Bekasi, Selasa (03/12/2024).
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kota, kata Ali, akan berjalan sampai tanggal 6 Desember 2024. Untuk proses Rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nantinya KPU Kota Bekasi kan mengikuti dan melanjutkan Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sedangkan, untuk Rekapitulasi Suara Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Bekasi nanti akan berakhir pada rekapitulasi di Tingkat Kota.
“Selambat-lambatnya, paling lambat mudah-mudahan, kita masih bisa menyelesaikan pada tanggal yang sudah diatur oleh PKPU Nomor 18 Tahun 2024 di tanggal 6 Desember 2024,” ujarnya.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak di Tingkat Kota berjalan, tambah Ali, KPU Kota Bekasi akan menerbitkan dua produk hukum.
“Yang pertama berita acara tentang perolehan Hasil Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Kedua adalah keputusan KPU Kota Bekasi tentang perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,” tutupnya.