KPU Kota Bekasi Gelar Verifikasi Faktual, Anggota Parpol Harus Punya KTA

- Jurnalis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

Verifikasi faktual itu sendiri mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober sampai 4 November 2022.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat KPU RI yang menyebutkan ada sembilan parpol yang bakal dilakukan verifikasi faktual.

Dalam prosesi verifikasi faktual tersebut, para anggota partai politik harus menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) saat petugas lakukan verifikasi faktual.

“Verifikasi keanggotaan parpol terkait dengan ketua, sekretaris, dan bendahara dalam parpol tersebut apakah sudah sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ada sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” katanya, Kamis (20/10/2022).

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 16 hari untuk lakukan verifikasi faktual terhadap partai politik tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Demonstrasi Lanjutan Penolakan RUU Pilkada, Polrestro Bekasi Kota Sweeping Wilayah

Namun demikian, Ali mengatakan untuk partai yang memiliki wakil di DPR-RI tidak perlu lakukan verifikasi faktual.

“KPU Kota Bekasi memiliki waktu selama 16 hari dengan 12 tim verifikasi untuk melakukan verifikasi faktual dari 2.725 keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, mulai 20 Oktober hingga 4 November 2022,” tukasnya.

Berikut daftar partai politik yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilihan umum, yakni;Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB