KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.
Verifikasi faktual itu sendiri mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober sampai 4 November 2022.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan surat KPU RI yang menyebutkan ada sembilan parpol yang bakal dilakukan verifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam prosesi verifikasi faktual tersebut, para anggota partai politik harus menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) saat petugas lakukan verifikasi faktual.
Ali mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 16 hari untuk lakukan verifikasi faktual terhadap partai politik tersebut.
Namun demikian, Ali mengatakan untuk partai yang memiliki wakil di DPR-RI tidak perlu lakukan verifikasi faktual.
“KPU Kota Bekasi memiliki waktu selama 16 hari dengan 12 tim verifikasi untuk melakukan verifikasi faktual dari 2.725 keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, mulai 20 Oktober hingga 4 November 2022,” tukasnya.
Berikut daftar partai politik yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual oleh penyelenggara pemilihan umum, yakni;Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan terakhir Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (mar)