Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tengah menanti kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan tersebut dinilai berpotensi mengubah skema keserentakan pemilu yang sebelumnya diterapkan dalam satu tahun politik.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu rumusan hukum dan teknis pelaksanaan yang akan ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif, serta regulasi turunannya dari KPU RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU Kota Bekasi sebagai penyelenggara pemilu di daerah menanti kejelasan norma tersebut untuk dituangkan dalam UU Pemilu dan Pilkada baru, dan teknis aplikatifnya yang nanti akan dikeluarkan oleh KPU RI,” ujar Ali saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Kamis (03/07/2025) malam.
Refleksi dari Pemilu dan Pilkada 2024: Kesiapan dan Partisipasi
Ali mengakui bahwa selama Pemilu dan Pilkada 2024 lalu, KPU telah melaksanakan amanat undang-undang dengan penuh tanggung jawab meski menghadapi sejumlah tantangan teknis di lapangan. Pelaksanaan dua agenda besar dalam tahun yang sama memaksa penyelenggara bekerja lebih keras.
“Pilkada serentak dan Pemilu 2024 sudah kita antisipasi sejak dini, bahkan sejak 2016. Kami sebagai penyelenggara memastikan kesiapan secara maksimal,” tuturnya.
Ia menambahkan, meskipun beberapa tahapan sempat tumpang tindih, penyelenggaraan tetap berjalan sesuai prosedur berkat mitigasi internal yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi.
Kontras Partisipasi: Antusias Pemilu Tinggi, Pilkada Justru Menurun
Meski angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Kota Bekasi tergolong tinggi, yakni mencapai 81 persen, tren tersebut tidak tercermin dalam Pilkada Kota Bekasi.
Tingkat partisipasi Pilkada justru menurun signifikan hanya mencapai 55,05 persen, atau turun hampir 20 persen dibandingkan Pilkada 2019 yang mencatat angka 73 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Afif Fauzi. Ia menyebut kejenuhan politik dan waktu yang terlalu sempit antara dua agenda besar menjadi penyebab utama turunnya partisipasi.
“Tahun 2024 ini dikenal sebagai ‘tahun politik’. Masyarakat mengalami kelelahan politik. Kami pun kelelahan dalam proses sosialisasi karena waktu yang sangat singkat,” kata Afif saat dihubungi RakyatBekasi.com, Minggu (08/12/2024).
Tantangan Teknis: Jeda 4 Bulan dan Sosialisasi Ekstra
Afif menuturkan bahwa KPU hanya diberi waktu 120 hari (4 bulan) untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan Pilkada usai pemilu nasional digelar.
Hal ini sangat berbeda dari Pemilu yang memiliki tahapan lebih panjang hingga 22 bulan, sehingga ruang untuk membangun partisipasi dan edukasi pemilih jauh lebih terbuka.
“Kami genjot semua lini dalam waktu pendek. Dari Agustus hingga November, program sosialisasi dipercepat meskipun hasilnya belum memuaskan,” jelasnya.
Kondisi ini diharapkan menjadi pertimbangan dalam penyusunan jadwal baru pemilu dan pilkada yang lebih ideal bagi penyelenggara dan pemilih.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























