KPU Perbolehkan ASN Jadi Petugas Pemilu Level Kecamatan hingga TPS

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak masalah apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas pemilu badan ad hoc pemilu tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). Aspek terpenting, ASN yang bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya.

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya ad hoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Badan ad hoc pemilu tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Parsadaan, kontribusi ASN itu wujud komitmen bersama terkait pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan lembaga penyelenggara lainnya.

Sebab, lanjut dia, KPU juga memahami perekrutan petugas pemilu untuk PPK hingga KPPS tidak semudah merekrut personel di kabupaten/kota atau provinsi.

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Disdukcapil Targetkan 20 Ribu Pelajar Berstatus DP4 Segera Rekam E-KTP

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan tentang dukungan pemerintah daerah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu poin meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Baca Juga:  Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang

Hal lainnya, pihak pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS.

Selain itu, pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW
Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang
Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi
Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan
Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti
Tim Pemenangan ‘Ridho’ Optimis Raup Sejuta Suara Lebih di Pilkada Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Terima Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan Paslon
Usai Lantik Tim Pemenangan, Paslon ‘Ridho’ Target Menang Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:25 WIB

Pesan Pj Gani kepada Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Teladani Empat Sifat Nabi Muhammad SAW

Senin, 16 September 2024 - 11:39 WIB

Ditanya Soal Target di Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu Ikhtiar dan Berjuang Karena ada Peluang

Senin, 16 September 2024 - 11:09 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Turun Gunung Sosialiasikan Diri, Program serta Visi Misi

Senin, 16 September 2024 - 09:41 WIB

Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Kompak Hadiri Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan

Minggu, 15 September 2024 - 18:26 WIB

Ricky Tambunan: Paslon Lain Hanya Tebar Janji, Tri Adhianto Sudah Terbukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!