KPU Perbolehkan ASN Jadi Petugas Pemilu Level Kecamatan hingga TPS

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak masalah apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas pemilu badan ad hoc pemilu tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). Aspek terpenting, ASN yang bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya.

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya ad hoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Badan ad hoc pemilu tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Parsadaan, kontribusi ASN itu wujud komitmen bersama terkait pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan lembaga penyelenggara lainnya.

Sebab, lanjut dia, KPU juga memahami perekrutan petugas pemilu untuk PPK hingga KPPS tidak semudah merekrut personel di kabupaten/kota atau provinsi.

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan tentang dukungan pemerintah daerah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu poin meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Hal lainnya, pihak pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS.

Selain itu, pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!