KPU Perbolehkan ASN Jadi Petugas Pemilu Level Kecamatan hingga TPS

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak masalah apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi petugas pemilu badan ad hoc pemilu tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS). Aspek terpenting, ASN yang bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya.

“Sebenarnya secara regulasi itu boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya ad hoc. Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Badan ad hoc pemilu tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menurut Parsadaan, kontribusi ASN itu wujud komitmen bersama terkait pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan lembaga penyelenggara lainnya.

Sebab, lanjut dia, KPU juga memahami perekrutan petugas pemilu untuk PPK hingga KPPS tidak semudah merekrut personel di kabupaten/kota atau provinsi.

“Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Gladi Bersih Pelantikan Caleg Terpilih Pekan Depan

Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan tentang dukungan pemerintah daerah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu poin meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemerintah daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih).

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Pastikan ASN Netral di Pilkada Serentak 2024

Hal lainnya, pihak pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat PPK dan PPS.

Selain itu, pemda juga perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB