Klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi tetap dapat bekerja dengan Profesional dan mengedepankan Integritas sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 27 November mendatang meski salah seorang kontestan Pilkada Kota Bekasi, yakni Calon Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2 (dua) Nurul Sumarheni yang merupakan eks Ketua KPU Kota Bekasi periode 2018 – 2023, rupanya hanya isapan jempol.
Namun nyatanya, jauh panggang dari api, KPU Kota Bekasi seolah-olah tutup mata dan tidak mengetahui bahwa Rayhan Farhani Masri yang merupakan salah seorang Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Jakasampurna adalah anak perempuan dari Nurul Sumarheni.
Terungkapnya hal tersebut dalam waktu sebulan menjelang pencoblosan Pilkada Kota Bekasi semakin memperjelas bahwa KPU Kota Bekasi tidak memiliki komitmen sebagai penyelenggara Pilkada yang profesional dan independen usai carut marutnya gelaran Pemilu legislatif Februari 2024 silam yang penuh dengan drama jual beli dan perpindahan suara para caleg oleh penyelenggara di tiap tingkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya KPU Kota Bekasi akan dalam menjalankan tahapan Pilkada, akan selalu memegang prinsip tahapan salah satunya Profesional, Berintegritas dan Independensi,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Rabu (11/09/2024) lalu.
Menyikapi temuan tersebut, Bendahara Pemuda Demokrat Kota Bekasi Hosea Benjamin mempertanyakan nihilnya integritas dan profesionalisme yang selalu didengungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
“Rayhan Fahrani Masri sebagai PPS di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat sampai saat ini masih belum ada tindakan sama sekali. Ini patut diduga KPU Kota Bekasi memang sengaja tidak netral dalam gelaran ini. Yang baru diketahui sebagai simpatisan atau tim saja harus diberhentikan. Lah ini puterinya calon Wakil Wali Kota Bekasi masa iya dibiarkan saja. Sangat jelas disini bahwa KPU Kota Bekasi tidak memiliki integritas sama sekali,” ungkap Bung Hosea sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi, Jumat (25/10/2024).
Patut diduga, lanjut Bung Hosea, jika Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa selaku rekan kerja sesama komisioner dengan kebersamaan selama lima tahun ketika Nurul Sumarheni masih menjabat Ketua KPU Kota Bekasi telah melakukan permufakatan jahat yang menciderai demokrasi dengan berpura-pura tidak mengetahui bahwa Rayhan Farhani Masri adalah putri dari Calon Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 2 (dua) Nurul Sumarheni.
“Sudah terlalu banyak irisan kepentingan persamaan di antara mereka berdua. Selain komisioner, Ali dan Nurul juga alumni organisasi ekstra kampus yang sama, bahkan Nurul dikabarkan pernah jadi Ketua juga,” tuturnya.
Praktis dengan sebulan waktu tersisa, kata dia, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa harus mengundurkan diri sebagai komisioner. Cukuplah pelaksanaan Pemilu Legislatif Februari silam di Kota Bekasi menjadi pemilu terburuk sepanjang sejarah.
“Jika memang masih punya malu dan harga diri, Ketua KPU Kota Bekasi harus mundur. Jangan korbankan pesta demokrasi masyarakat Kota Bekasi demi kepentingan diri sendiri,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Bekasi menjamin tetap akan mengedepankan unsur Independensi dan Profesionalitas seluruh Lembaga Badan Adhoc di tingkat PPK dan PPS sebagai penyelenggara Pilkada Kota Bekasi 2024 November mendatang.
Jaminan tersebut ditegaskan Ali mengingat eks Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni periode 2018 – 2023 yang kini menjadi kontestan Pilkada berpasangan dengan Uu Saeful Mikdar.
“Ya harapan kami, PPK dan PPS di KPU beserta Kesekretariatan tetap bekerja secara profesional, tetap independen. Karena kita adalah lembaga independen, tentu kerja – kerja kita adalah kerja yang harus profesional dan juga harus netral,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi kepada rakyatbekasi.com, dikutip Selasa (03/09/2024).
Netralitas dan integritas Lembaga Badan Adhoc, kata Afif, tentunya sangat diharapkan agar memberikan keadilan yang sama terhadap pada kandidat Bakal Calon Kepala Daerah yang hendak berkontestasi.
“Netral itu penting terhadap para kandidat, tentu bisa memberikan keadilan terhadap kontestasi Pilkada 2024 ini. Kami meminta pentingnya menjaga integritas dan netralitas agar pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan baik dan profesional,” jelasnya.
Terlebih, Lembaga Badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang, sekira 90 persen lebih petugasnya merupakan wajah-wajah baru.
Walau demikian, tidak menutup kemungkinan dari sekian PPK dan PPS yang kini menjabat ada yang mengenal sosok Nurul Sumarheni yang kini menjadi kader Partai Nasdem.
“Memang 90 persen lebih ini kan muka baru semua, baik PPK maupun PPS. Mungkin ada PPK dan PPS yang mengenal beliau, sehingga harapan kami mereka tidak berdampak,” sambungnya.
Pada kesempatan ini Afif mengimbau peran serta masyarakat bilamana mengetahui adanya keterlibatan PPK dan PPS yang memihak ataupun fatsun dukung mendukung terhadap salah satu paslon untuk jangan ragu – ragu melaporkan kepada pihak berwajib.
“Bisa dilaporkan melalui pengawasan melekat di Bawaslu maupun Panwascam ataupun PKD apabila ada keterlibatan ataupun dukung mendukung PPK dan PPS terhadap para Bacalon,” paparnya.