Poin Utama:
- Tanggal Berlaku: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru resmi efektif per 2 Januari 2026.
- Respon Publik: Muncul gelombang kekhawatiran di media sosial dan masyarakat terkait potensi kriminalisasi akibat kurangnya pemahaman.
- Isu Krusial: Minimnya sosialisasi dari pemerintah menyebabkan ketakutan warga untuk berpendapat atau melapor.
Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak Jumat (02/01/2026).
Meski pemerintah mengklaim aturan ini sebagai simbol pembaruan hukum yang lebih modern, pemberlakuan regulasi ini justru disambut dengan kebingungan dan kecemasan di kalangan masyarakat, termasuk warga di wilayah perbatasan Jakarta dan Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Aturan Pidana Baru Ini Mulai Diterapkan?
Tanpa perayaan khusus atau sirene penanda, KUHP dan KUHAP baru secara sah menggantikan aturan warisan kolonial mulai 2 Januari 2026.
Bagi pemerintah, tanggal ini adalah tonggak sejarah. Namun, bagi masyarakat awam, transisi ini terasa senyap namun mencekam.
Di tingkat warga, yang terasa justru ruang kosong penjelasan. Tidak banyak masyarakat yang membaca pasal demi pasal secara utuh.
Informasi yang beredar di masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Bekasi dan Jakarta, justru didominasi oleh potongan isu mengenai perluasan delik pidana yang memicu rasa takut.
Apa Saja Keluhan Masyarakat di Media Sosial?
Gelombang reaksi publik terlihat jelas di platform media sosial X (dahulu Twitter). Warganet menyuarakan pendapat yang beragam, mulai dari nada sinis hingga kemarahan terkait prioritas legislasi.
Beberapa poin sorotan netizen meliputi:
- Keberpihakan Hukum: Akun @Pengkritik1122 menyebut, “Tahun baru ya KUHP dan KUHAP baru yang nggak ada elemen yang memihak kepada rakyat sama sekali, yang ada adalah undang-undang yang memihak kepada rezim.”
- Prioritas Legislasi: Akun @indraya0482860 menyoroti cepatnya pengesahan aturan ini dibanding RUU Perampasan Aset, “Tambah nyeleneh nih DPR dan pemerintah. Hal-hal seperti ini cepat diketok palu sementara UU korupsi tak selesai-selesai.”
- Warisan Kolonial: Akun @ferizandra menambahkan, “Yang ditunggu UU Perampasan Aset Koruptor. Yang disahkan UU KUHP warisan Belanda.”
Bagaimana Dampak Psikologis Bagi Warga di Perbatasan?
Ketidakpahaman terhadap teks undang-undang perlahan mengubah perilaku sosial warga. Kekhawatiran akan kriminalisasi membuat sebagian anak muda memilih untuk membatasi ekspresi mereka, bahkan untuk sekadar merespons kejadian di lingkungan sekitar.
”Takut salah ngomong, takut salah langkah, gimana ya jadinya,” keluh Wahyu (23), seorang mahasiswa yang tinggal di perbatasan Jakarta Timur-Bekasi, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di sebuah warung kopi kawasan Cakung, Sabtu (03/01/2026).
Wahyu mengaku kini lebih memilih diam saat melihat keributan kecil di lingkungannya, sebuah indikasi bahwa hukum yang seharusnya memberi kepastian justru memunculkan kehati-hatian yang berlebihan (paranoia).
Mengapa Sosialisasi Hukum Ini Dianggap Gagal?
Masalah mendasar dari polemik ini bukan semata pada materi hukum yang lebih keras, melainkan ketiadaan jembatan komunikasi antara teks undang-undang dan logika publik.
Seperti pola kebijakan sebelumnya, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru terkesan datang terlambat. Aturan sudah efektif berjalan, sementara pemahaman warga masih tertatih.
Akibatnya, ruang kosong informasi ini diisi oleh spekulasi liar dan rumor yang tidak terverifikasi, mengubah hukum dari alat ketertiban menjadi sumber ketakutan.
Kini, tantangannya bukan lagi memperdebatkan baik atau buruknya KUHP baru, melainkan menuntut kehadiran negara untuk memastikan warganya tidak takut pada hukum di negerinya sendiri.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus segera turun tangan meluruskan misinformasi yang beredar.
Punya opini atau pertanyaan terkait dampak KUHP baru di lingkungan Anda? Sampaikan melalui kolom komentar atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















