Larangan Pelajar Kendarai Motor ke Sekolah, Disdik Kota Bekasi Tekankan Pengawasan Orang Tua Lebih Melekat

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelajar SD bersama dua temannya berboncengan menuju sekolah.

Seorang pelajar SD bersama dua temannya berboncengan menuju sekolah.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan disiplin lingkungan pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah siswa membawa atau menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Kebijakan ini menjadi landasan strategis pemerintah dalam mengurangi risiko kecelakaan serta pelanggaran aturan lalu lintas yang kerap terjadi di kalangan pelajar.

Seiring dengan semakin meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Jumat (02/05/2025) telah melarang penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan serta siswa-siswi di wilayah Jawa Barat. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyatakan bahwa pihak sekolah telah berupaya melakukan himbauan dan menetapkan tata tertib yang melarang penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa.

“Sebetulnya pihak sekolah itu juga sudah menghimbau, bahkan sudah ada tata tertib dan lain sebagainya, untuk melakukan larangan itu. Namun, yang sangat menentukan adalah peran orang tua, karena tanpa pengawasan yang ketat dari rumah, anak-anak masih bisa mendapatkan izin yang kurang tepat untuk menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, dikutip Senin (02/06/2025).

Warsim mengungkapkan bahwa meskipun pihak sekolah sudah melakukan pengawasan selama jam belajar (hingga pukul 13.00 WIB), upaya tersebut tidak cukup menggantikan peran aktif orang tua.

Selain itu, larangan ini tidak hanya mencakup sepeda motor konvensional, melainkan juga kendaraan bermotor jenis sepeda listrik dan sejenisnya, guna mencegah dampak psikis dan fisik yang mungkin timbul pada pelajar.

“Orang tua diharapkan memikirkan kesiapan psikologis dan fisik anak dalam menggunakan kendaraan bermotor. Jika orang tua menegakkan aturan ini di rumah, maka kemungkinan besar pelanggaran di lingkungan sekolah akan sangat berkurang,” pungkas Warsim.

Sementara itu Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menambahkan bahwa kebijakan pelarangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah merupakan salah satu tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat.

Kebijakan ini juga merupakan kelanjutan dari rencana yang telah disiapkan pada tahun 2023 oleh Disdik Kota Bekasi untuk melarang siswa tingkat SMP membawa kendaraan bermotor.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lalu lintas yang semakin meningkat di kalangan pelajar dan sebagai pencegahan terhadap kecelakaan akibat kurangnya kemampuan mengemudi yang sah.

Pemberlakuan larangan ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara pihak sekolah, pemerintah, dan orang tua dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Pengawasan orang tua dinilai krusial mengingat pengawasan sekolah hanya berlangsung selama jam pelajaran.

“Kami telah menindaklanjuti hampir 15 arahan dari Gubernur yang berkaitan dengan aturan pembatasan aktivitas malam dan aspek keselamatan pelajar. Penerapan kebijakan ini telah kami maksimalkan melalui SE yang kami turunkan kepada setiap sekolah di wilayah Kota Bekasi,” tegasnya saat ditemui di wilayah Bekasi Selatan pada Rabu (28/05/2025).

Selain itu, kebijakan ini diharapkan sebagai bentuk komitmen untuk mendidik pelajar mengenai tata tertib berlalu lintas sejak dini. Dengan mengedepankan pendidikan keselamatan dan disiplin, diharapkan generasi muda dapat tumbuh menjadi warga yang patuh hukum dan bertanggung jawab.

Pemerintah Kota Bekasi telah membuka ruang untuk evaluasi dan pengembangan kebijakan seiring dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat yang mencakup pembatasan aktivitas malam serta berbagai aspek keselamatan, pihak kota memastikan bahwa setiap kebijakan turunannya diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca