Lima Tahun Ruang Kelas SDN Bojong Menteng VII Tak Juga Diperbaiki, Siapa Lalai?

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Uri Huryati sidak sendirian ke SDN Bojong Menteng VII, Sabtu (18/12/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Uri Huryati sidak sendirian ke SDN Bojong Menteng VII, Sabtu (18/12/2021).

Oleh: Agung Sulistyo Adhi.

Sejatinya Respon cepat Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Uri Huryati untuk melakukan sidak seorang diri ke SDN Bojong Menteng VII yang sehari sebelumnya diberitakan sudah hampir lima tahun kondisi tiga ruang belajar rusak berat dan tidak ada perhatian Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Sabtu (18/12/2021) lalu, patut diacungi jempol.

Namun nampaknya anggota dewan dua periode yang maju dari Dapil Kota Bekasi III (Kecamatan Bantargebang, Rawalumbu dan Mustikajaya) ini lupa akan tugas dan fungsinya sebagai seorang anggota legislatif yang seharusnya mengawasi pihak eksekutif, dalam hal ini tidak cermat memperhatikan fakta bahwa Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi lalai serta abai terhadap permohonan perbaikan ruang kelas yang diajukan SDN Bojong menteng VII bertahun-tahun silam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski di saat sidak Uri yang juga Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi ini melihat dengan mata kepalanya sendiri kondisi ruang kelas tersebut, dirinya nampak mati angin dan cenderung menerima begitu saja penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah yang beralibi seharusnya masuk di tahun anggaran 2020 dan terkendala pandemi Covid-19.

Padahal Uri seharusnya bisa membawa persoalan ini untuk dibahas di Komisi IV terlebih dahulu guna menggali informasi lebih dalam terkait masalah ini.

Lebih parahnya lagi, Uri menganggap Dinas Pendidikan tidak lalai karena beberapa hari sebelumnya bantuan mebeulair tiba di SDN Bojong Menteng VII yang dianggapnya sama dengan pekerjaan perbaikan bangunan, sama sekali bukan “apple to apple“.

Analisa singkat saya adalah, selama ini Uri kemana saja? sibuk kunker dan studi banding ke luar kota kah? sehingga lupa akan tugas, pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, terlebih dirinya bertugas di Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan.

Lantas, siapa yang harus bertanggungjawab atas permasalahan ini? Kelalaian Disdik Kota Bekasi atas permohonan perbaikan ruang kelas, ataukah kelalaian anggota dewan yang gagal memenuhi amanat konstitusinya dalam hal pengawasan dan budgeting.

Semoga apa yang dilakukannya saat sidak pada Sabtu (18/12/2021) lalu ke SDN Bojong Menteng VII, murni dilakukan sesuai tupoksinya, bukan semata-mata karena untuk menutupi kelalaian dirinya tidak melakukan pengawasan dan penganggaran sebagai anggota legislatif, terlebih lokasinya tepat berada di Daerah Pemilihannya. Semoga.

*penulis adalah pendiri Forum Jurnalis Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca