KOTA BEKASI – Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi akhirnya melengkapi berkas persoalan sengketa kerjasama antara PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mandor Baya sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 985 K/Pdt/2022 ada kerugian negara dalam perjanjian PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai perusahaan pendukung dalam kerja operasi dengan PT Pertamina pada 2009 – Juli 2019.
Apalagi, Plt Walikota Bekasi saat itu diduga dengan sengaja melakukan Perjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaitu dengan mengubah Status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi.
Mandor Baya menyebut dengan menjalin kerjasama kembali dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, PT Migas dianggap sudah melanggar putusan MA
“Masa lagi bersengketa, mengeluarkan adendum, dengan merubah PD ke PT. Apa dengan seperti ini bisa menghapus dosa masa lalu Foster Oil & Energy Pte.Ltd,” tanya Mandor Baya, Jumat (28/06/24).
Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Namun di dalam putusan MA tersebut tertulis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang memerintahkan tidak melakukan serangkaian perubahan sebelum sengketa selesai.
Diketahui, Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pusat Nomor : SR-188/D5/02/2020 dan diumumkan pada 3 Maret 2020. Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat mulai melakukan Audit pada tanggal 14 Februari 2020.
Dari Laporan Hasil Audit Investigasi telah terjadi banyak penyimpangan atas proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai Perusahaan pendukung Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi dalam rangka kerjasama operasi dengan PT Pertamina EP Periode 2009 – 2019 Nomor LHAI-7/D502/2020 tanggal 14 Februari 2020.
Penyimpangan dari hasil audit investigasi BPKP Pusat diantaranya, tidak adanya Persetujuan DPRD Kota Bekasi terkait dengan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd pada tanggal 27 Maret 2009 tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
Penyimpangan kedua yakni Proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd (FOE) sebagai Perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi (KSO) tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010 tentang rencana kerjasama operasi di lapangan Jatinegara pada kerja Pertamina EP.
Bahkan BPKP Pusat juga menemukan ketentuan Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd tidak sesuai dengan Pasal 2.1.2 Pasal 4.1.1 Pasal 6, Pasal 15.8 dan Pasal 15.9 Perjanjian KSO antara PT Pertamina dan PD Migas Kota Bekasi.
Dalam Pasal 5.3 pasal 5.11 dan Pasal 8.14 juga dinyatan bahwa dalam JOA tidak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi PD Migas Kota Bekasi.