LSM Trinusa Serahkan Bukti Baru soal Sengketa PD Migas dan Foster Oil ke KPK

- Jurnalis

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi.

Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi.

KOTA BEKASI – Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Alfarizi akhirnya melengkapi berkas persoalan sengketa kerjasama antara PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mandor Baya sapaan akrabnya mengatakan bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 985 K/Pdt/2022 ada kerugian negara dalam perjanjian PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai perusahaan pendukung dalam kerja operasi dengan PT Pertamina pada 2009 – Juli 2019.

Apalagi, Plt Walikota Bekasi saat itu diduga dengan sengaja melakukan Perjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaitu dengan mengubah Status Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi.

Baca Juga:  Herman Khaeron Targetkan Partai Demokrat Kota Bekasi Dulang 15% Suara di Pemilu 2024

Mandor Baya menyebut dengan menjalin kerjasama kembali dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, PT Migas dianggap sudah melanggar putusan MA

“Masa lagi bersengketa, mengeluarkan adendum, dengan merubah PD ke PT. Apa dengan seperti ini bisa menghapus dosa masa lalu Foster Oil & Energy Pte.Ltd,” tanya Mandor Baya, Jumat (28/06/24).

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Namun di dalam putusan MA tersebut tertulis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang memerintahkan tidak melakukan serangkaian perubahan sebelum sengketa selesai.

Diketahui, Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pusat Nomor : SR-188/D5/02/2020 dan diumumkan pada 3 Maret 2020. Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat mulai melakukan Audit pada tanggal 14 Februari 2020.

Baca Juga:  KPU Gelar Bimtek 7.131 Pantarlih untuk Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

Dari Laporan Hasil Audit Investigasi telah terjadi banyak penyimpangan atas proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai Perusahaan pendukung Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi dalam rangka kerjasama operasi dengan PT Pertamina EP Periode 2009 – 2019 Nomor LHAI-7/D502/2020 tanggal 14 Februari 2020.

Penyimpangan dari hasil audit investigasi BPKP Pusat diantaranya, tidak adanya Persetujuan DPRD Kota Bekasi terkait dengan Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd pada tanggal 27 Maret 2009 tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.

Penyimpangan kedua yakni Proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd (FOE) sebagai Perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi (KSO) tidak sesuai dengan Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010 tentang rencana kerjasama operasi di lapangan Jatinegara pada kerja Pertamina EP.

Bahkan BPKP Pusat juga menemukan ketentuan Joint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd tidak sesuai dengan Pasal 2.1.2 Pasal 4.1.1 Pasal 6, Pasal 15.8 dan Pasal 15.9 Perjanjian KSO antara PT Pertamina dan PD Migas Kota Bekasi.

Baca Juga:  Siap Beri Keterangan, Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Surat Panggilan Bawaslu

Dalam Pasal 5.3 pasal 5.11 dan Pasal 8.14 juga dinyatan bahwa dalam JOA tidak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi PD Migas Kota Bekasi.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Berita Terbaru

Bawaslu Kota Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Panitia Pengawas Kecamatan se-Kota Bekasi, Sabtu (23/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Antisipasi Potensi Krusial Waktu Pencoblosan

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:13 WIB

error: Content is protected !!