LSM Trinusa Turun Aksi, Pj Sekda Kota Bekasi Dicap Pembohong

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Massa LSM Trinusa Kota Bekasi kembali menggeruduk kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi yang masih dijabat secara rangkap oleh Kadistaru Kota Bekasi Junaedi, Selasa (13/06/23).

Seperti diketahui penetapan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023.

Dalam orasinya Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi mengaku bahwa dirinya merasa dibohongi karena hari ini pihaknya dijanjikan untuk diperlihatkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi.

“Hari ini saya merasa dibohongi oleh Junaedi selaku Pj. Sekda Kota Bekasi, saya sudah redam massa aksi karena sudah dijanjikan untuk bertemu Junaedi serta menunjukkan SK perpanjangan Pj Sekda,” ucap Mandor Baya sapaan akrabnya.

Dirinya juga menyebut bahwa sampai detik ini hanya di Kota Bekasi yang belum mempublikasikan perpanjangan Masa Jabatan Pj. Sekda. Padahal di Kota lain seperti di Magelang sudah dipublish.

“Ini ada apa, apa ada permainan menuju masa akhir jabatan Plt. Wali Kota Bekasi bulan September nanti?,” tegas Mandor Baya.

Baca Juga:  Kena "Prank" Demonstrasi Gamasi, Disdukcapil Kota Bekasi Beberkan Penggunaan Alat Rekam yang Disoal

Maka dari itu, dirinya berniat akan mengerahkan ratusan massa untuk kembali geruduk Pemkot Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi.

“Besok kita akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak dari hari ini, untuk mempertanyakan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi yang sudah kadaluarsa,” tegas Mandor Baya.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Fokus pada Lima Permasalahan Ini dalam Musrenbang RPJPD 2025 - 2045

Seperti diketahui berdasarkan Pemendagri No 91 Tahun 2019 pasal 9 point 2 menyebut Pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif. (mar)

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria
Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend
Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi
Tambah Rute Baru, Kini BISKITA Trans Bekasi Patriot Lewat Tiga Pusat Perbelanjaan Ini
Bekasi Keluarkan Surat Edaran Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda
Pertengahan September, BISKITA Trans Bekasi Patriot Layani Rute Baru

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Sabtu, 14 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Jumat, 13 September 2024 - 11:24 WIB

Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend

Kamis, 12 September 2024 - 10:11 WIB

Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!