LSM Trinusa Turun Aksi, Pj Sekda Kota Bekasi Dicap Pembohong

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Massa LSM Trinusa Kota Bekasi kembali menggeruduk kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi yang masih dijabat secara rangkap oleh Kadistaru Kota Bekasi Junaedi, Selasa (13/06/23).

Seperti diketahui penetapan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023.

Dalam orasinya Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi mengaku bahwa dirinya merasa dibohongi karena hari ini pihaknya dijanjikan untuk diperlihatkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi.

“Hari ini saya merasa dibohongi oleh Junaedi selaku Pj. Sekda Kota Bekasi, saya sudah redam massa aksi karena sudah dijanjikan untuk bertemu Junaedi serta menunjukkan SK perpanjangan Pj Sekda,” ucap Mandor Baya sapaan akrabnya.

Dirinya juga menyebut bahwa sampai detik ini hanya di Kota Bekasi yang belum mempublikasikan perpanjangan Masa Jabatan Pj. Sekda. Padahal di Kota lain seperti di Magelang sudah dipublish.

“Ini ada apa, apa ada permainan menuju masa akhir jabatan Plt. Wali Kota Bekasi bulan September nanti?,” tegas Mandor Baya.

Baca Juga:  Pemkot Mulai Godok Usulan Lahan untuk Pembangunan MRT Bekasi-Jakarta-Balaraja

Maka dari itu, dirinya berniat akan mengerahkan ratusan massa untuk kembali geruduk Pemkot Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi.

“Besok kita akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak dari hari ini, untuk mempertanyakan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi yang sudah kadaluarsa,” tegas Mandor Baya.

Baca Juga:  Buntut Nyanyian Camat Karya, Bawaslu Panggil Tiga Saksi Non Terlapor

Seperti diketahui berdasarkan Pemendagri No 91 Tahun 2019 pasal 9 point 2 menyebut Pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

Masuki hari tenang, Bawaslu Kota Bekasi beserta Tim Gabungan melakukan penertiban APK Pilkada, Minggu (24/11/2024).

Pilkada 2024

Bawaslu Kota Bekasi Targetkan Penertiban APK Pilkada Tuntas H-1

Minggu, 24 Nov 2024 - 08:33 WIB

error: Content is protected !!