Kota Bekasi – Massa LSM Trinusa Kota Bekasi kembali menggeruduk kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi yang masih dijabat secara rangkap oleh Kadistaru Kota Bekasi Junaedi, Selasa (13/06/23).
Seperti diketahui penetapan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023.
Dalam orasinya Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi mengaku bahwa dirinya merasa dibohongi karena hari ini pihaknya dijanjikan untuk diperlihatkan SK perpanjangan masa jabatan Pj Sekda Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini saya merasa dibohongi oleh Junaedi selaku Pj. Sekda Kota Bekasi, saya sudah redam massa aksi karena sudah dijanjikan untuk bertemu Junaedi serta menunjukkan SK perpanjangan Pj Sekda,” ucap Mandor Baya sapaan akrabnya.
Dirinya juga menyebut bahwa sampai detik ini hanya di Kota Bekasi yang belum mempublikasikan perpanjangan Masa Jabatan Pj. Sekda. Padahal di Kota lain seperti di Magelang sudah dipublish.
“Ini ada apa, apa ada permainan menuju masa akhir jabatan Plt. Wali Kota Bekasi bulan September nanti?,” tegas Mandor Baya.
Maka dari itu, dirinya berniat akan mengerahkan ratusan massa untuk kembali geruduk Pemkot Bekasi untuk mempertanyakan kejelasan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi.
“Besok kita akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak dari hari ini, untuk mempertanyakan masa jabatan Pj. Sekda Kota Bekasi yang sudah kadaluarsa,” tegas Mandor Baya.
Seperti diketahui berdasarkan Pemendagri No 91 Tahun 2019 pasal 9 point 2 menyebut Pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah kabupaten/kota definitif. (mar)