KOTA BEKASI – Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali dengan tegas pihaknya mengkritik ketidakberanian Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.
Ali merasa kecewa dan heran, karena pihaknya telah menyampaikan laporan mengenai kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat, 7 Oktober 2023 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada perkembangan sama sekali.
Ali merasa bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi seakan-akan tidak serius dalam menangani kasus ini, sehingga ia mencibir dan meragukan nyali lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap agar penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi dapat segera ditindaklanjuti dengan serius dan adil,” ujar Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali kepada rakyatbekasi, Kamis (23/11/2023).
Terkait kasus ini, Ali juga merasa perlu menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam menegakkan hukum. Ali pun menegaskan bahwa pihaknya juga ingin memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau pembiaran terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Ali berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan keadilan bisa menjadi landasan utama dalam menyelesaikan kasus ini.
“Sebagai warga negara yang peduli dengan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bekerja sesuai dengan tupoksinya sehingga dapat memberikan perhatian yang serius terhadap kasus ini, dengan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya,”. terangnya.
Lebih jauh Ali menuding Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan sengaja mengabaikan arahan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang mengingatkan jajaran Kejaksaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga serta mengedepankan integritas dan dedikasi dalam bekerja.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya, mengingat kewenangan Kejaksaan sangat besar, sehingga kewenangan tersebut harus dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab serta yang terpenting adalah bermanfaat bagi masyarakat,” papar Ali seraya menirukan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat memberikan arahan dan penekanan demi meningkatkan kinerja jajaran Adhyaksa.
Lemahnya kinerja penegakan hukum jajaran Adhyaksa di Kota Bekasi selama ini, kata Ali, dirinya berharap bahwa kejadian seperti ini tidak akan lagi terjadi di masa depan.
Ia berharap adanya penegakan hukum yang kuat dan tegas, serta adanya pemantauan yang berkelanjutan terhadap kinerja institusi-institusi terkait pencegahan dan penindakan tindak korupsi.
Sebagai informasi, dikutip dari DetikJabar, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat perintah kepada 85 kepala desa di wilayahnya untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya