Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Oleh: NAUPAL AL RASYID, SH., MH

(Direktur LBH FRAKSI ’98)

JAKARTA – Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025 menjadi tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini bukan sekadar kasus korupsi individual, melainkan cerminan dari masalah sistemik yang lebih dalam: paradoks kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.

Kasus yang menjerat mantan ketua relawan Joko Widodo ini menambah panjang daftar praktik korupsi di lingkungan kementerian.

Ini menegaskan sebuah realitas pahit bahwa kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat erat kaitannya dengan potensi penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi.

Kekuasaan yang Menggoda: Analisis Teori Agensi

Korupsi di kementerian seringkali berakar pada penyalahgunaan kekuasaan. Dalam ilmu administrasi publik, Teori Agensi (Jensen & Meckling, 1976) memberikan kerangka yang relevan.

Teori ini memandang pejabat publik (agen) sebagai pihak yang diberi mandat oleh masyarakat (prinsipal). Namun, agen berpotensi mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan publik yang seharusnya mereka layani.

Dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3, Wamenaker diduga bertindak sebagai ‘agen’ yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi.

Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk memberikan sertifikasi K3 kepada pihak tertentu, yang jelas bertentangan dengan kepentingan ‘prinsipal’, yaitu negara dan para pekerja yang keselamatannya dipertaruhkan.

Kejahatan Terorganisir oleh Negara (State-Organized Crime)

Jika praktik ini terjadi secara sistematis, ia dapat dikategorikan sebagai state-organized crime, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh sosiolog William J. Chambliss (1968). Chambliss berpendapat bahwa aparat pemerintah, termasuk pejabat tinggi, dapat terlibat dalam kegiatan kriminal seperti korupsi dan suap secara terorganisir.

​Ketika penyalahgunaan wewenang ini menjadi sistemik, dampaknya sangat meresahkan. Kepercayaan publik terhadap pemerintah terkikis, keadilan sosial tercederai, dan tatanan hukum dirusak dari dalam oleh mereka yang seharusnya menegakkannya.

Paradoks Wewenang Diskresi dalam Sertifikasi K3

Di sinilah letak paradoks utama dalam tata kelola pemerintahan. Di satu sisi, kekuasaan pejabat dibatasi oleh hukum dan perundang-undangan.

Di sisi lain, pejabat diberikan otoritas berupa kewenangan diskresi, yaitu keleluasaan untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri dalam situasi tertentu.

  • Jika diskresi dipersempit: Pejabat akan kaku dan sulit beradaptasi dengan kondisi lapangan yang dinamis.
  • Jika diskresi terlalu longgar: Potensi penyalahgunaan wewenang (excess du pouvoir) menjadi sangat besar.

Dalam penerbitan sertifikasi K3, yang diamanatkan oleh Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat ruang diskresi.

Prosedur ini dirancang untuk memastikan keselamatan kerja, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas.

Namun, Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga memanfaatkan kelonggaran diskresi ini untuk melakukan pemerasan, mengubah fungsi perlindungan menjadi komoditas.

Dampak dan Implikasi bagi Dunia Ketenagakerjaan

Tindakan ini membuktikan bahwa paradoks dalam kewenangan penerbitan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah dieksploitasi.

Sertifikasi yang seharusnya menjadi kewajiban hukum untuk melindungi nyawa pekerja, justru menjadi alat untuk memperkaya diri.

Pada akhirnya, korban utama dari korupsi K3 adalah para pekerja. Keselamatan mereka diabaikan demi keuntungan sesaat.

Produktivitas nasional juga terancam ketika standar keselamatan dan kesehatan kerja hanya menjadi formalitas di atas kertas yang bisa dibeli.

Kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pengawasan dan batasan diskresi di lingkungan kementerian.

Tanpa perbaikan sistemik, penangkapan satu pejabat korup hanya akan digantikan oleh pejabat lain yang siap memanfaatkan celah yang sama.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum
Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi
Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor
OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?
Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Menjadi Penghambat Pelaksanaan TKA
Tipologi Belajar Anak Didik: Kunci Strategi Pembelajaran yang Efektif dan Inklusif
Polemik Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi: Mengapa Soleman Terseret?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:34 WIB

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:25 WIB

Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:24 WIB

Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:41 WIB

Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca