Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi tegas terkait isu penyerahan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).
Ia memastikan bahwa kesepakatan yang dijalin kedua negara tidak akan mengorbankan privasi dan keamanan data warga, melainkan bertujuan untuk memperkuat perlindungannya.
Penegasan ini disampaikan Prasetyo menyusul adanya kesalahpahaman publik terkait perjanjian penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen dengan AS, yang di dalamnya mencakup kerja sama terkait transfer data lintas batas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/07/2025) dan dikutip Sabtu (26/07/2025).
Fokus pada Pengamanan, Bukan Penyerahan
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa esensi dari kerja sama ini adalah untuk memastikan keamanan data WNI yang sudah ada di berbagai platform digital milik perusahaan AS.
Dalam era digital saat ini, masyarakat secara sadar memberikan data saat mendaftar ke berbagai layanan seperti email, media sosial, atau aplikasi lainnya.
“Ada beberapa platform yang memang itu dimiliki oleh perusahaan-perusahaan dari Amerika, yang di situ ada ketentuan untuk memasukkan data-data atau identitas-identitas,” ujarnya.
Menurut Mensesneg, pemerintah merasa perlu hadir untuk menegosiasikan kerangka kerja yang memastikan data tersebut tidak disalahgunakan.
“Justru di situlah kerja sama kita itu adalah untuk memastikan bahwa data-data tersebut aman dan tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal tidak semestinya,” tegas Prasetyo.
Mekanisme Perlindungan Data Lintas Batas
Senada dengan Prasetyo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menekankan bahwa perjanjian ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya adalah menciptakan mekanisme hukum yang mengikat bagi perusahaan asing untuk bertanggung jawab atas data WNI yang mereka kelola.
Kerja sama ini menjadi payung hukum bagi Indonesia untuk menuntut kepatuhan dari platform-platform AS terhadap standar keamanan siber dan privasi yang berlaku di Indonesia.
“Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan,” ulang Prasetyo untuk menepis keraguan. “Ini kan setiap kita mendaftar di platform, misalnya email, itu kan juga ada data-data yang harus kita entry atau kita submit. Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut aman,” bebernya.
Langkah Strategis di Tengah Ekonomi Digital
Pemerintah memandang kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk membangun kepercayaan dalam ekosistem ekonomi digital.
Dengan adanya jaminan perlindungan data pribadi yang lebih kuat, diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam transaksi digital lintas negara secara lebih aman.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah bertindak semena-mena dengan menyerahkan aset data strategis milik warganya. Sebaliknya, kolaborasi dengan AS ini dipandang sebagai upaya proaktif untuk melindungi kedaulatan data Indonesia di kancah global.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















