Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah depan) saat rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/01/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah depan) saat rapat Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/01/2025).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kecil kemungkinan jika kepala daerah terpilih dalam gelaran Pilkada 2024 dilantik secara serentak dalam satu kali gelaran.

Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri yang membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/01/2025).

Tito menjelaskan bahwa dalam undang-undang tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seluruh kepala daerah harus dilantik secara bersamaan dalam satu kali gelaran atau bertahap dalam beberapa gelaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Agung yang hadir, Panitera, Sekjen, bahwa dalam undang-undang tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus sekali atau dua kali. Yang jelas, tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya, 545 daerah,” ujar Tito.

Tito menekankan bahwa masih adanya sengketa atas hasil Pilkada 2024 yang berlangsung di MK. Jika gugatannya dikabulkan, akan dimungkinkan adanya pemilihan ulang di daerah yang bersengketa, sehingga makin kecil peluang pelantikan serentak dalam sekali gelaran.

“Kami menyampaikan bahwa ada 296 hasil Pilkada yang tidak ada sengketa MK,” jelas Tito.

Faktor lainnya yang membuat pelantikan kepala daerah tidak dapat digelar serentak adalah jika daerah tersebut tengah dilanda bencana.

“Pemungutan suara ulang, Pilkada ulang, pemungutan suara ulang, perhitungan suara ulang, dan Force Majeure seperti bencana sudah jelas membuka potensi untuk tidak terjadi pelantikan 545 serentak,” ucapnya.

Tito mencontohkan kasus lainnya seperti adanya Pilkada ulang yang terus berkelanjutan seperti di Kalimantan Selatan. Hasil pemilihan ulang tersebut digugat kembali ke MK.

“Perintah MK dilakukan pemilihan suara ulang dan setelah dilakukan pemilihan suara ulang, ditetapkan oleh KPU pemenangnya, digugat lagi dan diperintahkan lagi dalam sidang keputusan diulangi lagi sampai 8 bulan,” tutur Tito.

Karenanya, Tito menawarkan tiga opsi. Yang pertama, seluruh kepala daerah termasuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan, bertempat di Istana Negara Jakarta. Ini arus bawah di kalangan gubernur, bupati, wali kota sangat kuat sekali,” terang Tito.

Opsi kedua, seluruh kepala daerah tetap dilantik langsung oleh presiden tetapi dibedakan waktu pelantikannya.

Tito menambahkan, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar lebih dulu yakni Kamis, 6 Februari 2025. Sementara, bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota dilantik pada Senin, 10 Februari 2025.

Namun, ia memberikan catatan bahwa opsi ini akan menambah biaya anggaran yang digunakan untuk dua gelombang pelantikan tersebut.

“Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan bupati dan wali kota. Negatifnya biayanya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda,” bebernya.

Opsi terakhir, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di Istana Negara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Sementara untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik pada Senin, 10 Februari 2025.

“Opsi ketiga, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Kemudian setelah itu bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur setelah tanggal pelantikan gubernur,” sambung Tito.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2
Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?
Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas
Lagi, Hasto Kaitkan Nama Besar Bung Karno Jelang Diperiksa KPK
Selama Diperiksa KPK, Pengacara Senior Maqdir Ismail Dampingi Hasto
Takut Ditahan Usai Pemeriksaan, Hasto Bawa Rombongan Pengacara pakai Bus Pariwisata ke KPK
Gegara Madrasah dan Ponpes Tak Kebagian, MUI Pinta Program MBG Dibatalkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:55 WIB

Mendagri: Mustahil Pelantikan Kepala Daerah Bisa Dilaksanakan Serentak dalam Sekali Gelaran

Senin, 20 Januari 2025 - 17:44 WIB

Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Ini, Simak Jadwalnya

Senin, 20 Januari 2025 - 13:38 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Sertifikasi HGB dan SHM di Pagar Laut PIK 2

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:34 WIB

Warga Jakarta Tidak Kena Pungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kok Bisa?

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08 WIB

Tiga Setengah Jam Diperiksa KPK, Hasto Masih Hirup Udara Bebas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!