Dukung Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, PKS Tolak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelantikan kepala daerah di Istana Negara.

Pelantikan kepala daerah di Istana Negara.

JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyatakan mendukung apapun keputusannya asal mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, seperti wacana memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. “Kalau kepala daerahnya kelamaan dilantik, yang ada Pj (Penjabat) kepala daerah, kami sangat khawatir,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/08/2023). Mardani menyebut bahwa kekosongan posisi gubernur, yang mungkin terjadi, memiliki berbagai kelemahan daripada kelebihannya. Hal ini terlihat mulai dari tahap pemilihannya yang tidak ada partisipasi publik di dalamnya. “Ada yang dari tempat misal TNI/Polri yg tidak perlu masuk (tapi) dia masuk, kemudian dia tidak ada pemilihan, kemudian penunjukannya beberapa mengatakan ini gelap, tertutup,” jelasnya. Untuk itu, Mardani menyebut dengan dimajukannya Pilkada dua bulan, masyarakat dapat melihat kelayakan pemimpin daerah mereka serta pelantikan serentak yang sejak dulu direncanakan pun dapat terwujud. “Kami sih suka saja, tinggal hati-hati saja,” ungkapnya. Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando menyebut dengan dimajukannya jadwal Pilkada 2024 dapat menjadi solusi untuk menghindari adanya sengketa hasil pilkada. Tindakan memajukan pilkada bisa menghindari proses sengketa hasil yang diperkirakan akan memakan waktu lebih dari satu tahun. “Pengalaman pada pilkada-pilkada sebelumnya banyak proses di MK memakan waktu hampir setahun,” kata Ferry di Jakarta, Rabu (23/08/2023) lalu. Ferry lantas menjelaskan bahwa dengan tidak diaturnya masalah pelantikan serentak dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada justru menghilangkan makna dari kebijakan itu sendiri. Maksudnya, aturan dalam konstitusi tersebut justru menghapuskan esensi dari kesamaan periodisasi mulai dari sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan. Akibatnya, tindakan ini justru akan mengacaukan keseluruhan rencana kerja pemerintah, baik pusat maupun daerah, secara vertikal. Apalagi mengingat bahwa pemerintah daerah sendiri bertumpu pada aturan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan, maka penjabaran program pemerintah pusat di daerah kerap tidak efektif,” jelasnya. (*)

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses III Dewan Rudy Heryansah di Medansatria: Komitmen Kawal Ketat Aspirasi Infrastruktur Warga
Kucurkan Rp 1 Miliar untuk Infrastruktur Jatimekar, Dewan Madong Buktikan Komitmen Aspirasi Warga
Gelar Reses III di Bantargebang, Dewan Anton Desak Kepastian Hak Kompensasi TPST Warga
Warga Menjerit! Empat Bulan Dana Kompensasi TPST Bantargebang Belum Cair
20 Tahun Kali Tak Dikeruk, Warga Pengasinan Keluhkan ‘Banjir Bebas’ saat Reses III Dewan Mubakhi
Gelar Reses III di Kayuringin, A. Syafei Pastikan Warga Dapat Hak Pembangunan Tanpa Pandang Bulu
Kontrak TPST Bantargebang Alot, DPRD Ancam Tutup Akses Truk Sampah DKI Jakarta ke Bekasi!
Negosiasi TPST Bantargebang Buntu! DPRD Desak Wali Kota Bekasi Segera Temui Gubernur DKI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Reses III Dewan Rudy Heryansah di Medansatria: Komitmen Kawal Ketat Aspirasi Infrastruktur Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Kucurkan Rp 1 Miliar untuk Infrastruktur Jatimekar, Dewan Madong Buktikan Komitmen Aspirasi Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Gelar Reses III di Bantargebang, Dewan Anton Desak Kepastian Hak Kompensasi TPST Warga

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Warga Menjerit! Empat Bulan Dana Kompensasi TPST Bantargebang Belum Cair

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:12 WIB

20 Tahun Kali Tak Dikeruk, Warga Pengasinan Keluhkan ‘Banjir Bebas’ saat Reses III Dewan Mubakhi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x