Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mendesak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk mempercepat proses pekerjaan galian kabel fiber optik bawah tanah yang tengah berlangsung di berbagai titik jalan utama.
Desakan ini muncul sebagai respons atas keresahan warga terkait gangguan lalu lintas akibat pekerjaan konstruksi tersebut.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman DBMSDA, Toni Purwanto, menyampaikan bahwa permintaan percepatan ini merupakan mandat langsung dari Wali Kota Bekasi, agar seluruh proyek infrastruktur yang berada di jalan umum tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah minta Apjatel agar mempercepat proses pengerjaan fiber optik dan meminimalkan dampaknya terhadap lalu lintas jalan raya,” ujar Toni saat dihubungi RakyatBekasi.com, Kamis (26/06/2025).
Alih Kabel Bawah Tanah untuk Kurangi Kabel Semrawut
Menurut Toni, proyek ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan kota bebas kabel udara dan meningkatkan estetika lingkungan. Kabel fiber optik bawah tanah dinilai lebih aman dan tidak merusak pemandangan kota.
“Kalau dibiarkan, kabel-kabel semrawut akan terus mencemari estetika kota. Tapi saat kita percepat pemindahan ke bawah tanah, muncul masalah baru: kemacetan di jalan raya,” jelasnya.
Penjadwalan Ulang untuk Kurangi Dampak Lalu Lintas
DBMSDA juga mendorong pihak pelaksana proyek untuk lebih fleksibel dalam mengatur waktu pengerjaan. Toni menyarankan pekerjaan pada waktu siang yang rawan macet agar dialihkan ke malam hari.
“Kami minta tim lapangan terus pantau kondisi di lapangan. Kalau siang terlalu padat, pengerjaan bisa dialihkan ke malam demi kenyamanan pengguna jalan,” tambahnya.
Tantangan Pengawasan dan Koordinasi Multistakeholder
Toni mengakui bahwa koordinasi dalam proyek ini cukup kompleks, sebab terdapat lebih dari 20 provider telekomunikasi yang berpartisipasi dalam pemasangan fiber optik, dengan Apjatel sebagai koordinator utama.
“Kami punya keterbatasan dalam mengawasi seluruh titik proyek. Selain jumlahnya banyak, pelaksana juga bervariasi,” jelasnya.
Meski DBMSDA telah memberikan imbauan secara tegas, masih ada beberapa pelaksana proyek yang tidak disiplin terhadap aturan teknis maupun waktu pengerjaan.
Prosedur Perizinan dan Kepatuhan Standar K3
Sebelum proyek dilaksanakan, kata Toni, setiap penyelenggara wajib mengajukan izin galian dan menyampaikan pemaparan rencana teknis secara menyeluruh.
Proses ini melibatkan koordinasi lintas dinas dan pemangku wilayah seperti Dinas Perhubungan, Polsek, Camat, dan Lurah setempat.
“Mereka wajib lakukan sosialisasi ke warga sebelum mulai kerja. Kami juga tekankan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dipenuhi selama pengerjaan berlangsung,” tegas Toni.
Ia menambahkan, DBMSDA hanya akan memberikan rekomendasi teknis jika pemaparan rencana telah sesuai standar.
“Mulai dari teknis pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga mitigasi dampak. Kalau semuanya terpenuhi, baru kita keluarkan rekomendasi,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























