BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan JP, seorang guru olahraga, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi.
Dengan modus “menghibur” siswi yang sedang murung, pelaku melakukan aksi pencabulan yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban, NP (14).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian diawali pada Kamis, 14 Agustus, saat korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS. Kemudian, pelaku yang juga merupakan pembina OSIS masuk,” kata Kombes Kusumo kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/08/2025).
Kronologi Pelecehan Seksual dan Modus Pelaku
Menurut Kombes Kusumo, setelah siswa-siswi lain keluar dari ruangan, JP melakukan tindakan tak senonoh.
“Pelaku ini dari belakang memegang korban, merangkul dari belakang dan memegang bagian intim di atas serta bagian intim di bawah korban,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini bukan kali pertama. “Jadi ini bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kali,” tambah Kusumo. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam.
“Korban merasa shock, konsentrasi belajar menurun, dan bahkan sempat berupaya melukai diri sendiri. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi,” ungkapnya.
Kombes Kusumo memaparkan modus yang digunakan oleh pelaku. JP awalnya mendekati korban dengan menepuk-nepuk paha sambil menanyakan kabar dan pelajaran.
Tindakan ini awalnya dianggap sebagai bentuk perhatian selayaknya orang tua kepada anak, namun berlanjut ke aksi pencabulan.
Jeratan Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti JP tidak main-main, yaitu paling lama 15 tahun penjara.
Penetapan JP sebagai tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pelecehan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.
Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























