Modus ‘Menghibur’, Guru Olahraga di Bekasi Cabuli Siswi SMP, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

Tersangka guru cabul sedang digelandang petugas, Rabu (27/08/2025).

BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan JP, seorang guru olahraga, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi.

Dengan modus “menghibur” siswi yang sedang murung, pelaku melakukan aksi pencabulan yang kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari laporan korban, NP (14).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian diawali pada Kamis, 14 Agustus, saat korban bersama rekan-rekannya berada di ruang OSIS. Kemudian, pelaku yang juga merupakan pembina OSIS masuk,” kata Kombes Kusumo kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/08/2025).

Kronologi Pelecehan Seksual dan Modus Pelaku

Menurut Kombes Kusumo, setelah siswa-siswi lain keluar dari ruangan, JP melakukan tindakan tak senonoh.

“Pelaku ini dari belakang memegang korban, merangkul dari belakang dan memegang bagian intim di atas serta bagian intim di bawah korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat ini bukan kali pertama. “Jadi ini bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kali,” tambah Kusumo. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma mendalam.

“Korban merasa shock, konsentrasi belajar menurun, dan bahkan sempat berupaya melukai diri sendiri. Akhirnya, orang tua korban melapor ke polisi,” ungkapnya.

Kombes Kusumo memaparkan modus yang digunakan oleh pelaku. JP awalnya mendekati korban dengan menepuk-nepuk paha sambil menanyakan kabar dan pelajaran.

Tindakan ini awalnya dianggap sebagai bentuk perhatian selayaknya orang tua kepada anak, namun berlanjut ke aksi pencabulan.

Jeratan Hukum untuk Pelaku

​Atas perbuatannya, JP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti JP tidak main-main, yaitu paling lama 15 tahun penjara.

Penetapan JP sebagai tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pelecehan seksual dan memberikan keadilan bagi para korban.

Pihak berwajib juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Latihan SAR

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca