Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi E. Koswara memastikan bahwa penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang ke Pemerintah Kota Bekasi itu mudah asalkan semua syarat administrasi dan ketentuannya terpenuhi.
Dalam menjalankan tugasnya, Distaru Kota Bekasi berperan penting dalam mengawasi dan menjamin kelancaran penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah.
Sebagai Kepala Bidang, E. Koswara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya penyerahan PSU yang mudah dan lancar terletak pada pentingnya prasarana dan sarana utilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Bekasi.
PSU merupakan fasilitas yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti fasilitas air bersih, listrik, jalan, drainase, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, proses penyerahan PSU harus dilakukan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan segera oleh masyarakat.
“Prasarana Sarana Utilitas (PSU) sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman, “ujar Koswara (14/11/2023).
Untuk memastikan kemudahan penyerahan PSU, kata dia, pengembang harus memenuhi semua syarat administrasi yang ditetapkan.
Syarat administrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengembang telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan menjamin kelayakan prasarana dan sarana utilitas yang akan diserahkan.
Syarat-syarat ini meliputi pengajuan izin-izin yang diperlukan, pemeriksaan terhadap kualitas bangunan, dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang yang berlaku.
Selain itu, pengembang juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ketentuan-ketentuan ini meliputi waktu penyerahan, tata cara penyerahan, dan dokumentasi yang harus disertakan.
Dengan memenuhi semua syarat administrasi dan ketentuan ini, proses penyerahan PSU akan menjadi lebih mudah dan lancar.
“Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan. Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni minimal 80% atau terjual maksimal 50% dari total hunian yang direncanakan,” tambahnya.
Sebagai Kepala Bidang Distaru Kota Bekasi, E. Koswara berkomitmen untuk memastikan bahwa penyerahan PSU ini berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, ia berperan aktif dalam mengkoordinasikan antara pengembang dan Pemerintah Kota Bekasi, serta memberikan arahan dan bimbingan kepada para pengembang untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Dengan adanya komitmen dan kerjasama yang baik antara pengembang dan pemerintah, diharapkan penyerahan PSU akan semakin mudah dan efisien.
Hal ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Bekasi, karena mereka akan segera dapat menikmati fasilitas publik yang dibutuhkan.
Dengan penyerahan PSU yang mudah, Kota Bekasi dapat terus berkembang sebagai kota yang nyaman untuk ditinggali dan beraktivitas.
Lebih lanjut Koswara mengatakan bahwa ada 2 (dua) kriteria persyaratan dalam penyerahan PSU antara lain; Kesesuaian lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK dan PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara ,sesuai dengan peruntukannya.
Sementara untuk syarat serah terima, yaitu; terpenuhinya Data Administrasi (berupa identitas pengembang) dan Data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses)
“Tips mudah proses serah terima, datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan, ” pungkasnya. (mar)