Mudik Pelik Di Tengah Pandemi

- Jurnalis

Senin, 19 April 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Yusuf Blegur

Kalau sejatinya pemerintah tahu dan mau memahami mudik itu adalah bagian dari spiritualitas rakyat Indonesia. Sebagaimana adanya nilai etos dan mitos yang ada dalam kandungan dan menjadi inti dari Panca Sila. Maka kegiatan rutinitas mudik saban tahun itu, sesungguhnya merupakan tradisi religius sarat nilai etos dan mitos ( bagian dari kerja dan kepercayaan yang sudah menjadi keyakinan) dari hampir seluruh masyarakat Indonesia yang begitu kaya kulturalnya.

Selain menegaskan kekayaan nusantara melalui geografis dan kebhinnekaannya yang unik, aktifitas mudik melambangkan banyak nilai positif dari banyak hal. Bentuk kerinduan dan pengabdian pada orang tua dan sanak saudara mampu mengalahkan tantangan dan hambatan antrian macet dan suka duka perjalanan mudik. Bahkan berjibaku meraih ekonomi sebagai bekal bertahan hidup dan mengangkat drajat sosial ekonomi keluarga baik di kota maupun di kampungnya. Mudik juga membawa berkah dengan menghidupkan aktifitas dan perputaran ekonomi baik masyarakat maupun pemerintah daerah. Masih banyak lagi nilai-nilai termaktub dalam aktifitas mudik yang bisa diurai dalam tinjauan spiritual dan mareriil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini kebijakan pelarangan mudik tahun ini karena pertimbangan Covid-19, terkesan menjadi paradoks disaat pemerintah berusaha menjaga keseimbangan keselamatan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Masalahnya banyak aktifitas yang secara esensi tidak berbeda dengan kegiatan mudik seperti keramaian, kerumunan dan bahkan kegiatan massal yang tetap ada dan dibiarkan di seantero tempat di Indonesia. Bahkan mirisnya aktifitas yang secara kualitas kemanfaatannya jauh dari kegiatan mudik masih tetap eksis. Katakanlah tempat hiburan seperti club malam, restoran mahal, dan bahkan pesta pernikahan yang mewah dan bombastis tidak dipermasalahkan. Fenomena itu wajar jika pada akhirnya, menimbulkan kecemburuan, rasa ketidakadilan dan berujung sikap skeptis dan apriori terhadap pemerintah baik dalam penegakkan hukum maupun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah. Sangat disayangkan dalam banyak aktifitas reguler lainnya yang terbuka dan menghimpun banyak orang dengan aturan prokes, hal itu kenapa tidak bisa diterapkan juga pada aktifitas dan dinamika mudik.

Jangan juga, jadi menurunkan kewibawaan pemerintah dipertaruhkan. Meski dilarang rakyat bak main umpet-umpetan dengan petugas keamanan karena tekad mudiknya dilarang pemerintah. Apalagi sempat plintat-plintut kebijakan soal mudik, sebentar dibolehkan sebentar dilarang untuk waktu tertentu. Kalaupun banyak yang terjaring pelanggaran dan terkena sangsi mudik, itu belum pantas disebut keberhasilan pemerintah menegakkan hukum. Lebih tepatnya, pemerintah gagal mengelola aspirasi rakyatnya.

Idealnya pemerintah jadi bisa memahami psikologi dan psikis yang terjadi dari dampak pelarangan mudik. Bukankah mudik itu melahirkan kegembiran, kesenangan dan kebahagiaan seluruh masyarakat baik yang merantau maupun sanak saudara yang ditinggalkan di kampung?. Bukankah kebahagiaan rakyat itu mendorong kekuatan mental dan fisik bangsa?. Keceriaan dan senyum masyarakat pemudik dan sanak saudaranya pastilah akan memicu imun dan meningkatkan kesehatannya. Biarlah pandemi kita waspadai dengan prokes yang ketat tanpa merebut kebahagiaan rakyat Indonesia. Bisa jadi mudik tahun ini menjadi penangkal “hantu” Covid-19 sembari menjadi bentuk kontribusi rakyat dipelbagai lapisan membantu pemerintah mewujudkan gairah dan mendorong ekonomi nasional.

Jadi santuy saja pemerintah, jangan anggap remeh juga jangan berlebihan. Jangan berpikir pelik soal mudik. Biarlah rakyat menikmati pestanya, tradisinya dan hiburannya sendiri tanpa korupsi dan manuver politik.

Note: Boleh jadi mudik satu-satunya kegiatan rakyat yang begitu massal dan terbesar di dunia yang secara kuantitas mendekati bahkan melebihi ibadah Haji.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur LBH Fraksi 98 Bedah Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Direktur LBH Fraksi ’98 Tegaskan Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Dewan Pers
Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum
Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi
Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor
OTT Kepala Daerah 2025: Penangkapan Masif, Sistem Politik Masih Rapuh?
Analisis Hukum: Penerapan Pembuktian Terbalik Terbatas dalam Delik Suap dan Gratifikasi
Keterbatasan Sarana dan Prasarana Menjadi Penghambat Pelaksanaan TKA

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:02 WIB

Direktur LBH Fraksi 98 Bedah Aturan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:40 WIB

Direktur LBH Fraksi ’98 Tegaskan Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Dewan Pers

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:34 WIB

Turbulensi KUHP dan KUHAP Baru: Menakar Vitalnya Peran Hakim dalam Penemuan Hukum

Minggu, 4 Januari 2026 - 07:25 WIB

Pengamat Ingatkan Elit Politik Soal Wacana Pilkada Lewat DPRD: Jangan Khianati Demokrasi

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:24 WIB

Refleksi Akhir Tahun: LBH Fraksi 98 Soroti OTT Bupati Bekasi dan Wacana Hukuman Mati Koruptor

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca