MUI Kota Bekasi tegaskan ajaran Umi Cinta Menyimpang dan Harus Ditutup

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana audensi yang digelar Bakesbangpol Kota Bekasi terkait pengajian Umi Cinta, Rabu (13/08/2025).

Suasana audensi yang digelar Bakesbangpol Kota Bekasi terkait pengajian Umi Cinta, Rabu (13/08/2025).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menilai praktik keagamaan kelompok “Umi Cinta” di Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, menyimpang dari syariat Islam, terutama soal iming-iming “masuk surga” dengan pembayaran Rp1 juta.

MUI menegaskan tidak ada dalil Al-Qur’an, hadis, atau fatwa ulama yang membenarkan praktik tersebut, dan merekomendasikan penutupan kegiatan kepada instansi berwenang.

Pernyataan MUI Kota Bekasi

Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saefudin Siroj, menyebut praktik “jual beli surga” tidak memiliki landasan agama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut memenuhi indikator ajaran menyimpang dan meminta pemerintah menindak sesuai kewenangan Kesbangpol, kepolisian, dan kejaksaan.

MUI menjelaskan penilaian ajaran menyimpang merujuk pada kriteria seperti penafsiran Al-Qur’an tanpa kaidah, pengingkaran pokok ajaran, hingga pengubahan tata ibadah yang disyariatkan.

MUI juga mendorong masyarakat berpegang pada Islam wasathiyah dan merujuk pada otoritas keagamaan arus utama untuk mencegah penyimpangan akidah.Kronologi, pola kegiatan, dan keresahan warga

Kronologi, pola kegiatan, dan keresahan warga

Kegiatan rutin akhir pekan itu diikuti sekitar 70 orang dan memicu masalah sosial seperti parkir semrawut dan kemacetan di dalam perumahan.

Menurutnya, persoalan yang terjadi pada Umi Cinta sangat disayangkan, karena baru mencuat setelah berjalan sekitar tujuh hingga delapan tahun.

“Yang saya sayangkan, kenapa setelah 7 atau 8 tahun baru muncul sekarang. Apakah ustaz, ulama setempat, RT, RW, dan masyarakat di Dukuh Zamrud tidak mengetahui? Kenapa diam saja?” sesalnya.

Ia menjelaskan, mengenai persoalan tersebut. Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas pemberian fatwa kepada pemerintah dan instansi terkait, seperti Kesbangpol, Polres, dan Kejaksaan, yang memiliki kebijakan dalam mewadahi penanganan permalasahan.

“Kami hanya memberikan fatwa dan memastikan bahwa kegiatan itu menyimpang. Yang berhak menutup adalah Kesbangpol, Polres, dan Kejaksaan. Dalam pertemuan dengan Kesbangpol, saya tegaskan ajaran itu menyimpang dan harus ditutup,” tambahnya

Siroj menuturkan, praktik pengajian Umi Cinta sendiri yang dilaporkan dilakukan secara tertutup dan eksklusif juga dianggap dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial jamaah.

“Karena, tidak ada ajaran Rasulullah yang memperjualbelikan agama. Dan kenapa pengajian harus ditutup-tutupi? Output dari ajaran itu malah membuat jamaahnya kacau, ada istri minta cerai ke suami, anak melawan orang tua,” imbuhnya.

Selain itu, MUI Kota Bekasi berharap kepada Pemerintah Daerah dapat segera mengambil langkah tegas demi upaya menghentikan penyebaran ajaran yang dinilai dapat merusak akidah dan meresahkan masyarakat.

Sejumlah mantan jemaah menyebut adanya pungutan infak minimal Rp100 ribu setiap pertemuan dan iming-iming “jaminan surga” bagi yang menyetor Rp1 juta, yang kemudian membuat sebagian dari mereka mundur.

Tokoh agama setempat juga menyoroti perubahan sikap sebagian peserta yang dinilai mengganggu keharmonisan keluarga.

Informasi dari warga menyebut kegiatan berlangsung sejak dini hari hingga menjelang siang, bersifat tertutup, dan pesertanya banyak yang berasal dari luar lingkungan perumahan.

Protes puncak warga ditandai pemasangan spanduk penolakan di depan rumah PY dan gerbang perumahan.

Status perizinan dan langkah Pemkot Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi memastikan lokasi kegiatan keagamaan di rumah PY tidak mengantongi izin. Kesbangpol menegaskan, kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang wajib ada pemberitahuan dan persetujuan lingkungan (RT/RW) untuk mencegah dampak sosial.

Pemkot akan menggelar rapat koordinasi dengan MUI, Kemenag, FKUB, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda untuk merumuskan langkah penyelesaian yang tertib dan menghindari eskalasi konflik.

Kesbangpol menyebut warga sebelumnya sudah menawarkan penggunaan masjid setempat, namun pihak PY memilih tetap berkegiatan di rumah pribadi.

Opsi penertiban administratif hingga penghentian kegiatan akan diputuskan setelah rapat dan masukan ulama serta pemangku kepentingan terkait.

Dampak sosial dan perhatian masyarakat

Selain kontroversi “infak berbayar surga”, warga mengeluhkan pola kegiatan yang tertutup, arogansi sebagian peserta (seperti parkir sembarangan), serta kabar perubahan perilaku anggota keluarga yang memicu ketegangan di lingkungan.

Tokoh agama setempat meminta aktivitas dihentikan karena tidak transparan, tidak berizin, dan menimbulkan keresahan.

Sejumlah laporan warga juga menyoroti hal-hal non-substansial namun menambah gesekan, seperti kebisingan hewan peliharaan dan ketidakhadiran pemilik rumah di lokasi saat kegiatan berlangsung. Aparat diminta menangani secara persuasif, terukur, dan berbasis bukti agar tidak melahirkan bias dan fitnah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gas Metana TPST Bantargebang jadi Sorotan Dunia, Dinkes Kaji Lonjakan Kasus ISPA di Kota Bekasi
65 Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Awal 2026
Dua Pekan Lagi, Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Bakal Dipasang Palang Pintu Otomatis
Soal Efisiensi Belanja Pegawai, Wali Kota Bekasi Pastikan 3.442 PPPK Paruh Waktu Tetap Aman
Wali Kota Bekasi Canangkan Pendidikan Antikorupsi Bagi Siswa SD-SMP Mulai Tahun Ajaran Baru
​Eks Pejabat Pimpin BAZNAS Kota Bekasi, Transparansi Dana Umat Disorot
Wali Kota Bekasi Pastikan Biaya Pendidikan Anak Korban Ditanggung
Dishub Kaji Titik CFD Baru di Alun-Alun M Hasibuan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gas Metana TPST Bantargebang jadi Sorotan Dunia, Dinkes Kaji Lonjakan Kasus ISPA di Kota Bekasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:08 WIB

65 Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Awal 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:56 WIB

Dua Pekan Lagi, Perlintasan Sebidang Bulak Kapal Bekasi Bakal Dipasang Palang Pintu Otomatis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:28 WIB

Soal Efisiensi Belanja Pegawai, Wali Kota Bekasi Pastikan 3.442 PPPK Paruh Waktu Tetap Aman

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52 WIB

​Eks Pejabat Pimpin BAZNAS Kota Bekasi, Transparansi Dana Umat Disorot

Berita Terbaru

Ilustrasi antrean warga sedang menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pembagian masker oleh petugas medis di salah satu fasilitas kesehatan di Kota Bekasi.

Bekasi

65 Ribu Warga Kota Bekasi Terserang ISPA Awal 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:08 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x