Muncul ke Publik, Korban Asusila Hasyim Asy’ari Puas dengan Putusan DKPP

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (tengah).

Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (tengah).

JAKARTA – Korban dalam kasus dugaan tindak asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin muncul ke publik.

Dia repot-repot datang dari Belanda demi mendapat keadilan atas perbuatan bejat Hasyim.

“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata Cindra Aditi Tejakinkin di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cindra sengaja datang ke Jakarta dan muncul di publik untuk melihat proses pengadilan yang ada di Indonesia terkait kasus yang dialaminya.

“Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” ucap Cindra.

Tidak hanya itu, Cindra juga mengaku ingin menjadi inspirasi bagi korban manapun, khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan.

“Kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” tutur Cindra.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.

Baca Juga:  PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).

Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Baca Juga:  Kerap jadi Kambing Hitam setiap Masalah di Kota Bekasi, Pj Gani: Jadi Pejabat Jangan Baperan

Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

Visited 98 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya
Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan
Ini Dia Daftar Sepuluh Kota Paling Toleran dan Intoleran di Indonesia
Tok! Munas XI Sahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Golkar Paling Lambat Digelar pada Selasa
Kepemimpinannya Dianggap tak Demokratis, Airlangga Mundur karena Gejolak Internal
Usai Mundur Airlangga Asyik Santap Bakso di IKN Bareng Jokowi
Mau Dinner Bareng Jokowi, Airlangga Terbang ke IKN Usai Umumkan Mundur

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 22:58 WIB

Paus Fransiskus dan Tokoh Lintas Agama Bacakan ‘The Istiqlal Declaration’, Ini Isinya

Rabu, 4 September 2024 - 15:15 WIB

Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Antiteror Lakukan Penyelidikan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:37 WIB

Ini Dia Daftar Sepuluh Kota Paling Toleran dan Intoleran di Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Tok! Munas XI Sahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar

Senin, 12 Agustus 2024 - 07:54 WIB

Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Golkar Paling Lambat Digelar pada Selasa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!