Ninik Rahayu terpilih menjabat Ketua Dewan Pers pada sisa masa periode 2022-2025, menggantikan Azyumardi Azra yang berpulang pada September 2022 yang lalu.
Ninik terpilih berdasarkan hasil rapat pleno anggota Dewan Pers, Jumat (13/01/2023).
Selain menghasilkan keputusan Ninik menjabat Ketua Dewan Pers, rapat pleno juga menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025 dan menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selepas ditetapkan menjabat Ketua Dewan Pers, Ninik, yang menjadi anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022 mengungkapkan, penguatan kualitas jurnalisme dan profesionalisme harus dilakukan oleh perusahaan pers.
“Kemerdekaan pers harus terus-menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders,” ujarnya.
Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.
Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya tidak mengikutinya.
Sebelum terpilih menjadi Ketua Dewan Pers, Ninik menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Sebelumnya, yang bersangkutan menjabat Komisioner Komnas Perempuan periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga profesional Lemhannas RI sejak 2020.
Ninik juga aktif sebagai akademisi dengan memberi kuliah pada fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Selain itu, Ninik juga menjabat Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. (*)