BEKASi KOTA – Proses Seleksi Calon Direktur Bidang Usaha Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Patriot periode 2023-2028 mengundang perhatian publik.
Munculnya calon tunggal yang diumumkan Panitia Seleksi yaitu Asri Fianti Asmar menjadi perbincangan dan polemik di masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya terkait dengan proses seleksi, tetapi juga mengenai kompetensi dan rekam jejaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengenai proses seleksi, terdapat keraguan soal proses seleksi yang tidak transparan. Pansel dinilai tidak terbuka dan terkesan tertutup dalam melakukan seleksi calon Dirus Perumda Tirta Patriot.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (06/09/2023), Asisten Daerah III Kota Bekasi, Dwie Andyarini Dian Arga mengatakan bahwa pihaknya selaku Panitia Seleksi (Pansel) telah melakukan penjaringan secara terbuka dan diumumkan melalui website pemkot, Perumda Tirta dan Warta Kota.
Pada saat tanggal penutupan, kata dia, ada 3 berkas pelamar masuk ke Po Box dan pada saat verifikasi yang memenuhi persyaratan ada 2.
Karena hanya ada dua pelamar, kemudian Pansel melakukan perpanjangan pendaftaran dan diumumkan lewat website dan ada 1 berkas yg masuk, sehingga ada 3 berkas.
“Pada saat verifikasi, 1 berkas hasil perpanjangan waktu, tidak memenuhi syarat. Selanjutnya 2 berkas yang telah memenuhi syarat dilakukan pengecekan kembali terhadap keaslian berkas (validasi) oleh tim. Dan ternyata hanya 1 org yg hadir, sehingga yg lanjut ke proses atau tahapan UKK hanya 1 orang,” tutur Asda 3, Dwie Andyarini.
“Jadi bukan calon tunggal, begitu bang,” Sambung Dwie.
Terkait hanya satu calon yang diloloskan, sedangkan peraturan meminimalkan ada tiga calon, paling banyak lima calon Dirus sesuai Permendagri Nomor 37 tahun 2018 pasal 46, Dwie menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi ketentuan tersebut dengan melakukan perpanjangan seleksi Calon Direktur Usaha Perumda Tirta Patriot.
“Dalam upaya kita untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya dengan melakukan perpanjangan pendaftaran, akan tetapi sampai dengan ditutupnya masa perpanjangan hanya ada 1 berkas pelamar, dan tidak sesuai persyaratan,” jelasnya.
“Oleh karena itu kita melakukan pemanggilan terhadap 2 pelamar sebelumnya yang dinyatakan sesuai persyartan akan tetapi hanya di hadiri oleh 1 peserta,” pungkas Dwie.(mar)