KOTA BEKASI – Pasca kejadian bom bunuh diri di kantor Polsek Astana Anyar Kota Bandung, pengamanan kantor Polres hingga Polsek di Kota Bekasi diperketat.
Kota Bekasi sendiri masuk wilayah Provinsi Jawa Barat yang berbatasan langsung dengan Ibukota DKI Jakarta, sehingga pengamanan perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengamanan yang diterapkan di kantor kepolisian di Kota Bekasi sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dijalankan selama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun diakui Erna, pengamanan semakin diperketat dan kewaspadaan personel yang berjaga di pintu masuk juga ditingkatkan, seiring adanya kejadian di Kota Bandung.
“Penjagaan Mako (Markas Komando) dari mulai Polres hingga Polsek diperketat. Waspadai tamu yang masuk. Kami juga menyiapkan yang mau ke Polres atau Polsek, dibuatkan buku tamu dan dikasih nametag. Jadi ketahuan dia mau ngapain dan kemana arahnya. Selama ini kami sebenarnya sudah menjalankan itu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (07/12/2022).
Selain memperketat pengamanan kantor Polres hingga Polsek, pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota juga meminta anggota yang turun ke lapangan untuk bisa saling mengawasi.
Agar bisa saling mengawasi, personel pengatur lalu lintas diharapkan tidak bekerja sendirian.
“Semua anggota Polres dan Polsek saat patroli atau mengatur lalin, tidak boleh sendiri supaya bisa saling mengawasi. Jangan sampai saat bertugas, tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dari arah belakang,” kata Erna.
Pasca bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Mabes Polri sudah mengeluarkan pengumuman penting.
Isinya meminta kepada seluruh jajaran agar mengetatkan penjagaan, termasuk mengetatkan kendaraan yang keluar masuk Mako (Markas Komando), di antaranya sebagai berikut :
- Melarang kendaraan masuk ke Mapolda, Mapolres maupun Mapolsek kecuali kendaraan milik anggota Polri;
- Masyarakat yang memiliki kepentingan, agar memarkirkan kendaraannya di luar Mako, dan saat masuk Mako akan diperiksa secara ketat;
- Khusus kendaraan roda dua (motor), diperbolehkan masuk Mako, namun akan diperiksa secara ketat oleh petugas jaga (piket), terutama barang-barang yang dibawa maupun barang yang menempel pada kendaraan bermotor.
- Atensi dan segera dilaksanakan. Laporkan setiap perkembangan kepada Kabidpropam.