Poin Utama:
- Wali Kota Bekasi menegaskan dana hibah Rp100 juta per RW sudah bisa diajukan meski evaluasi LHP BPK Tahun 2025 masih berjalan.
- Proposal administratif dari pengurus RW menjadi syarat mutlak untuk memproses pencairan dana tersebut.
- Inspektorat Pemkot Bekasi kini diturunkan sejak tahap awal perencanaan untuk mengawal tata kelola keuangan dan mencegah temuan kerugian negara.
- Target penyelesaian seluruh pencairan dana hibah tingkat RW diharapkan rampung sebelum Juni 2026.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) se-Kota Bekasi sudah bisa diajukan dan dicairkan.
Ironisnya, lampu hijau pencairan ini diberikan meski proses evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 masih berlangsung di tubuh Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah nekat namun terukur ini diklaim aman karena Inspektorat telah melakukan pendampingan ketat sejak tahap awal perencanaan guna meminimalisasi kebocoran anggaran.
Kapan Dana Hibah Rp100 Juta per RW Kota Bekasi Bisa Dicairkan?
Dana segar bernilai ratusan juta rupiah untuk pembangunan di tingkat RW ini rupanya sudah bisa diakses oleh pengurus lingkungan sejak sebelum bulan puasa lalu.
Syarat mutlaknya, pengurus RW wajib menyelesaikan dan menyerahkan proposal pengajuan administratif yang tervalidasi.
”Pengajuan udah bisa diusulkan. Sekarang udah bisa. Saya malah berharap sebetulnya harusnya sebelum Juni ini harusnya udah bisa diselesaikan,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lingkungan Pemkot Bekasi, Kamis, 23/04/2026.
Politisi asal PDI-Perjuangan ini menambahkan, keluarnya hasil audit BPK yang diprediksi turun dalam waktu dekat tidak akan menghalangi jalannya proses pengajuan proposal dari pengurus RW di lapangan.
Mengapa Pemkot Bekasi Berani Cairkan Dana RW Saat Audit BPK Masih Berjalan?
Pemerintah Daerah beralasan sistem pengawasan anggaran kini sudah diperketat dan dirombak. Jika pada tahun sebelumnya peranan Inspektorat hanya dilibatkan pada tahap akhir pelaporan, kini pengawalan dilakukan sejak proses perencanaan dimulai.
”Kalau itu kan mekanisme standar. Tapi kan sebetulnya pendampingan sudah dilakukan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Dimana, mereka mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Tri.
Menurutnya, laporan audit keuangan yang diamanatkan kepada para ketua RW bertujuan memfasilitasi transparansi. Dana yang dikucurkan harus benar-benar digunakan sesuai kebutuhan riil di tengah masyarakat.
Apa Saja Syarat Pengajuan Dana Hibah RW di Kota Bekasi?
Pencairan dana hibah ini mensyaratkan transparansi berlapis untuk mencegah potensi penyelewengan anggaran daerah. Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Wali Kota Bekasi meliputi:
- Proposal Administratif: Dokumen pengajuan awal yang terperinci dan sesuai dengan standar tata kelola keuangan Pemkot Bekasi.
- Pendampingan Sejak Awal: Proses penyusunan rencana anggaran wajib melibatkan edukasi dari pihak Inspektorat.
- Laporan Transparan: Penggunaan dana harus bisa dipertanggungjawabkan melalui pelaporan keuangan yang akurat. Jika ditemukan kerugian atau kelebihan bayar (cost), dana tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah tanpa menggugurkan proses pembangunan.
Publik tentu berharap kucuran dana hibah ini benar-benar berdampak positif bagi perbaikan infrastruktur dan kesejahteraan warga di tingkat RW, bukan sekadar program yang berujung pada temuan BPK di kemudian hari.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pencairan dana hibah RW di tengah berjalannya audit BPK ini? Tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar, dan bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp warga di lingkungan Anda! Jangan lupa terus pantau berita kritis seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















