KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menjadwalkan untuk membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah pada Minggu (05/05/2024) esok, bagi yang ingin maju Pilkada Kota Bekasi 2024 melalui jalur Perseorangan atau Independen.
Sejumlah pihak diketahui sudah berkomunikasi dengan KPU Kota Bekasi terkait hal tersebut, yakni; Sirojuddin Arusy dan Ida Laniari sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Bekasi Independen. Dimana, mereka berdua sudah menyambangi Kantor KPU Kota Bekasi pada Kamis (28/03/2024) lalu.
“Kalau sekedar komunikasi, baru ada 2 calon perseorangan (yang sudah komunikasi untuk konsultasi). Sedangkan, untuk jumlah Calon Kepala Daerah perseorangan yang mendaftar, pendaftaran akan dibuka pada 5 Mei 2024,” ucap Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat. Jumat (03/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah jalur partai politik untuk Pilkada, kata Eli, nantinya akan dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan untuk pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bekasi Independen tentunya memiliki persyaratan yang mesti dipenuhi. Seperti, setidaknya wajib memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di Kota Bekasi.
“Ketentuannya di Kota Bekasi itu setidak-tidaknya dukungan itu 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih pada Pemilu terakhir. Jadi kalau pemilih terakhir kita DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu di angka 117.622,” jelasnya.
Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa syarat dukungan bagi Calon Wali Kota Independen setidaknya harus dibuktikan dengan mengisi formulir yang disertai dengan lampiran fotocopy KTP yang telah ditandatangani oleh Tim Sukses (Timses) dari para Calon Independen.
“Dengan syarat dukungan itu diserahkan ke KPU dan nanti KPU akan melakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual untuk memastikan dukungan itu memenuhi syarat atau tidak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, para tokoh daerah non parpol yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2024, diharuskan menyerahkan data persyaratan dukungan kepada KPU di daerah pemilihannya masing-masing.
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon kepala daerah non parpol tersebut mesti dilakukan sebelum digelar seremonial pendaftaran.
Sehingga, batas waktu penyerahan dokumen dukungan oleh bakal calon kepala daerah dilakukan selama kurang lebih 4 bulan, sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus 2024 KPU di 38 Provinsi dan 512 Kabupaten/Kota baru membuka seremonial pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.