Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri membutuhkan waktu 14 hari setelah dokumen dan pemeriksaan pengukuran bidang tanah selesai. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan bahwa standar waktu proses pembuatan sertifikat tanah untuk perorangan paling lama 98 hari.
Tetapi, berbeda di BPN Kota Bekasi jika mengajukan pembuatan sertifikat secara mandiri akan memakan waktu yang cukup lama. Meskipun persyaratan sudah lengkap dan diterima oleh petugas.
Salah satu warga Kota Bekasi, Ahmad Pairudz yang mengajukan pembuatan sertifikat secara mandiri di BPN Kota Bekasi, mengaku hingga masuk ke 6 bulan mengajukan pembuatan serifikat atas tanah orang tuanya tidak kunjung jadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu berbanding terbalik dari pernyataan BPN pusat yang mengatakan paling lama pembuatan sertifikat secara mandiri paling lama 98 hari.
“Tapi di BPN Kota Bekasi sudah 6 bulan sertifikat saya tidak jadi-jadi. Saat saya konfirmasi melalui email milik BPN Kota Bekasi pun tak ada balasan,” kata Ahmad sapaan akrabnya seraya menjelaskan bahwa berkas persyaratannya diterima pada 16 April 2024 di Loket BPN Kota Bekasi.
Ahmad pun menanyakan pada orang lain yang mengajukan sertifikat secara mandiri.
Begitu mendengar jawaban dari orang tersebut, dirinya kaget karena orang tersebut juga bernasib sama sudah satu tahun baru jadi sertifikatnya.
“Saya ingin BPN Kota Bekasi bisa lebih cepat lagi menerbitkan sertifikat kepada para warga yang mengajukan pembuatan serifikat secara mandiri. Jangan Viral baru cepat jadinya sertifikat,” imbuhnya.
Dirinya meminta kepada Kementerian Agraria untuk menindak tegas BPN Kota Bekasi karena sudah lalai dengan profesionalismenya.
Tak hanya itu, layanan buruk yang diperlihatkan BPN Kota Bekasi sejatinya juga sangat mempersulit warga masyarakat dalam mendapatkan pelayanan saat mengajukan pembuatan sertifikat secara mandiri dengan mengulur waktu yang cukup lama.
“Ya karena syarat saya sudah lengkap. Saya juga sudah bayar untuk pembuatan sertifikat saya. Tetapi kenapa waktunya sangat lama hingga 6 bulan belum juga jadi sertifikat saya. Menteri Agraria harus pantau Kinerja BPN Kota Bekasi,” ungkapnya.