Oknum Petugas BPN Geser Patok Tanahnya, Warga Purbalingga Bakal Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuran ulang BPN Kabupaten Purbalingga atas Sertifikat Hak Milik nomor 465 milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga.

Pengukuran ulang BPN Kabupaten Purbalingga atas Sertifikat Hak Milik nomor 465 milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga.

Merasa dirugikan oleh ulah oknum petugas BPN Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Jamin Hartono (50), warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara sebagai pemilik sertifikat hak milik nomor 465 berencana menempuh jalur hukum. Kerugian yang dialami Jamin Hartono itu karena patok batas tanah nya dipindah usai pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN pada 23 Desember 2021 lalu. Sertifikat hak milik nomor 465 atas nama Jamin Hartono itu terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juli 1990 dengan luas tanah 5,600 m². Pada tanggal itu, petugas BPN Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas tanah melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan kabupaten Purbalingga. Ironisnya lagi sisa pergeseran patok bagian depan ditepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ketiga dengan nominal Rp 100 ribu/m². Diatas lahan tersebut, ada lima bangunan di dalam batas tanah berupa garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum pada pihak ke tiga tanpa persetujuan pemilik tanah. Jamin Hartono yang didampingi kuasa hukum Djoko Susanto SH saat ditemui media menjelaskan ia tidak mau menanda tangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 1990.
“Ya karena pergeseran patok terbaru ini berarti saya dianggap melawan hukum sebab masuk aset milik pemda Purbalingga yakni saluran irigasi beserta sempadan irigasinya,” terang Jamin Hartono.
Sementara itu, Pengamat Sungai dan Kebijakan Publik Eddy Wahono sangat menyesalkan langkah pengukuran BPN Kabupaten Purbalingga tersebut.
“Ini berdampak pada penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga pasal 385 KUHP, serta peran oknum yang menyewakan pada pihak ketiga tanpa ijin pemilik (PERPU nomor 50 Tahun 1961),” beber Eddy Wahono.
Menurutnya, PP nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 antara lain menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.
“Saya menduga permasalahan sejenis banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga dan wilayah Kabupaten lainnya,” tutupnya.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x