Oknum Petugas BPN Geser Patok Tanahnya, Warga Purbalingga Bakal Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengukuran ulang BPN Kabupaten Purbalingga atas Sertifikat Hak Milik nomor 465 milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga.

Pengukuran ulang BPN Kabupaten Purbalingga atas Sertifikat Hak Milik nomor 465 milik Jamin Hartono di Desa Gemuruh Padamara Purbalingga.

Merasa dirugikan oleh ulah oknum petugas BPN Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Jamin Hartono (50), warga Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara sebagai pemilik sertifikat hak milik nomor 465 berencana menempuh jalur hukum. Kerugian yang dialami Jamin Hartono itu karena patok batas tanah nya dipindah usai pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN pada 23 Desember 2021 lalu. Sertifikat hak milik nomor 465 atas nama Jamin Hartono itu terletak di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Juli 1990 dengan luas tanah 5,600 m². Pada tanggal itu, petugas BPN Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas tanah melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan kabupaten Purbalingga. Ironisnya lagi sisa pergeseran patok bagian depan ditepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ketiga dengan nominal Rp 100 ribu/m². Diatas lahan tersebut, ada lima bangunan di dalam batas tanah berupa garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum pada pihak ke tiga tanpa persetujuan pemilik tanah. Jamin Hartono yang didampingi kuasa hukum Djoko Susanto SH saat ditemui media menjelaskan ia tidak mau menanda tangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 1990.
“Ya karena pergeseran patok terbaru ini berarti saya dianggap melawan hukum sebab masuk aset milik pemda Purbalingga yakni saluran irigasi beserta sempadan irigasinya,” terang Jamin Hartono.
Sementara itu, Pengamat Sungai dan Kebijakan Publik Eddy Wahono sangat menyesalkan langkah pengukuran BPN Kabupaten Purbalingga tersebut.
“Ini berdampak pada penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga pasal 385 KUHP, serta peran oknum yang menyewakan pada pihak ketiga tanpa ijin pemilik (PERPU nomor 50 Tahun 1961),” beber Eddy Wahono.
Menurutnya, PP nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 antara lain menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.
“Saya menduga permasalahan sejenis banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga dan wilayah Kabupaten lainnya,” tutupnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri
Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!
Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?
15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!
KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi
Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:57 WIB

Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!

Senin, 11 Mei 2026 - 20:51 WIB

Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:46 WIB

15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!

Rabu, 29 April 2026 - 16:14 WIB

KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x