Pemkot Bekasi Akan Libatkan BPKP Jabar Terkait Mangkraknya Proyek Revitalisasi Pasar Kranji

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Usai rapat di Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi membahas Revitalisasi Pasar Kranji Baru di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (05/12).

Plt Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan bahwa pihaknya memenuhi undangan untuk rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi dan akan berlanjut dengan menghadirkan pihak lainnya.

“Intinya ke depan itu terkait Pasar Kranji Baru ini ada dua yang kita lindungi yaitu Investasi dan Pedagang,” kata Lintong sapaan akrabnya seusai Rapat dengan Komisi I DPRD kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rentang waktu satu bulan, kata dia, pihaknya melalui Bagian Kerjasama sudah melayangkan teguran pertama dan kedua kepada pihak pengembang Pasar Kranji yakni PT Anisa Bintang Blitar (ABB).

Mengingat hingga saat ini PT ABB belum juga memenuhi kewajibannya, Lintong menegaskan bahwa pihaknya bakal konsultasi terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat sebelum melayangkan Teguran ke III kepada pemenang Proyek pekerjaan Revitalisasi Pasar Kranji itu.

“Namun tentunya kita akan minta BPKP untuk menghitung ulang supaya terang benderang hasil perhitungannya. Nanti akan kelihatan berapa yang sudah ditarik pedagang sesuai perjanjian,” ucapnya.

“Direncanakan dalam minggu-minggu ini kita akan berkoordinasi dengan BPKP,” imbuhnya.

Lebih lanjut Lintong membeberkan bahwa Kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan PT ABB sebesar Rp8,1 miliar tercantum dalam Teguran ke I dan II yang merupakan teguran langsung dari Kepala Daerah, dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Lintong tak lupa mengingatkan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disepakati kedua belah pihak berarti ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Karena masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT ABB selama 3 tahun ini. Dan juga belum adanya progres pembangunan Revitalisasi Pasar Kranji, maka dari itu kita libatkan BPKP untuk melakukan audit. Kita ingin ini cepat selesai karena kasihan para pedagang dan investasi,” tukasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sumurbatu Bantargebang Tuntut Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal asal Jakarta
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Kalimalang
Jalur Arteri Terpantau Ramai Lancar, Dishub Kota Bekasi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 pada H+7
Terminal Induk Bekasi Catat Peningkatan Arus Balik Lebaran 2025
Satpol-PP Kota Bekasi Intensifkan Patroli untuk Cegah Premanisme dan Pungli
Respons Laporan Warga, Wali Kota Bekasi Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu
Dua Preman yang Pungli Pedagang di Pasar Baru Bekasi Positif Konsumsi Sabu
Dijemput di Kontrakannya, Polisi Amankan Dua Preman yang Pungli Pedagang Pasar Baru Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 20:03 WIB

Warga Sumurbatu Bantargebang Tuntut Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal asal Jakarta

Minggu, 6 April 2025 - 17:52 WIB

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Kalimalang

Minggu, 6 April 2025 - 17:42 WIB

Jalur Arteri Terpantau Ramai Lancar, Dishub Kota Bekasi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 pada H+7

Minggu, 6 April 2025 - 17:34 WIB

Terminal Induk Bekasi Catat Peningkatan Arus Balik Lebaran 2025

Minggu, 6 April 2025 - 12:35 WIB

Satpol-PP Kota Bekasi Intensifkan Patroli untuk Cegah Premanisme dan Pungli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!