“Dan itu juga menjadi konsen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” kata Mas Tri sapaan akrabnya seusai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Bekasi di kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (10/03/2023).[irp posts=”5106″ ][irp posts=”4985″ ]Kendati demikian, Mas Tri menuturkan bahwa penangguhan terhadap para terdakwa dilakukan secara utuh dari konstelasi yang ada dan lebih mengutamakan untuk pejabat Pemkot Bekasi, mengingat yang tercatat masih aktif sebagai ASN Pemkot Bekasi hanya 1 terdakwa yakni Derry Rismawan pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan.
“Jadi itu yang kita minta, kalau memang bisa ditangguhkan ya ditangguhkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban saya adalah untuk memastikan bahwa keempat-nya itu tidak mengulangi perbuatan, untuk tidak kemudian mereka melarikan diri,” pungkasnya.Sebelumnya diberitakan, tak kurang dari lima orang di Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).[irp posts=”5062″ ][irp posts=”5037″ ]Penangkapan tersebut ditengarai merupakan kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.Dari kelima orang tersebut, diketahui satu orang merupakan Pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang adalah pensiunan PNS yang juga mantan Camat Pondok Gede, kemudian satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondok Gede, satu orang merupakan pembeli tanah dan terakhir diketahui sebagai tokoh masyarakat. (mar)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

























