Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) mempercepat proses administrasi pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) MRT Jakarta koridor Timur-Barat (East-West). Pembebasan lahan seluas 3,9 hektare di wilayah Kota Bekasi ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
Langkah ini diambil menyusul pengumuman dari PT MRT Jakarta bahwa pembangunan fase 1 tahap 1 yang menghubungkan Tomang (Jakarta Barat) hingga Medan Satria (Kota Bekasi) akan segera dimulai. Jalur sepanjang 24,5 kilometer ini dirancang untuk menjadi tulang punggung transportasi yang menyambungkan tiga provinsi: Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Fokus Utama: Penyelesaian Kendala Administrasi
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan sejumlah kendala administrasi yang sebelumnya sempat tertunda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada beberapa kendala administrasi yang belum terpenuhi. Sehingga tahun ini kita penuhi, mudah-mudahan di akhir tahun kita bisa selesai dan memulai fisik pembebasan lahannya,” ucap Widayat saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/07/2025).
Ia menegaskan bahwa luasan lahan yang dibutuhkan sebesar 3,9 hektare sudah bersifat final dan tidak akan ada perubahan.
Peran Pemerintah Kota dan Proses Sosialisasi
Widayat menjelaskan, peran Pemkot Bekasi dalam proyek raksasa ini difokuskan pada kelancaran proses pembebasan lahan. Sementara itu, aspek teknis pembangunan secara keseluruhan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Secara teknis semua ada di pusat. Kita hanya ditugaskan membantu pusat untuk pembebasan lahannya saja,” jelasnya.
“Kami juga telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali kepada masyarakat yang lahannya terdampak untuk memastikan proses berjalan transparan.” tambahnya.
Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, terus dilakukan karena jalur MRT ini melintasi batas wilayah administrasi.
Mekanisme Ganti Rugi dan Antisipasi Kendala
Setelah seluruh persyaratan administrasi rampung, tahapan selanjutnya adalah penilaian nilai ganti rugi lahan. Proses ini akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan nilai yang diterima masyarakat bersifat adil dan sesuai aturan.
Pemerintah Kota Bekasi juga telah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi penolakan dari warga. “Jika ada kendala di lapangan, kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mencari solusi terbaik yang bersifat win-win solution,” tambah Widayat.
Target Jangka Panjang Pembangunan
Widayat memaparkan bahwa paket pekerjaan terkait pembebasan lahan ini memiliki target hingga akhir tahun 2025. Sementara itu, target pembangunan fisik koridor MRT East-West secara keseluruhan diproyeksikan akan berlangsung hingga tahun 2031.
“Proses saat ini masih berjalan, dan waktunya sebetulnya masih cukup. Namun, yang perlu didahulukan adalah kelengkapan administrasi. Tugas kami memastikan hal itu berjalan lancar dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya.
Pembangunan MRT East-West merupakan langkah besar bagi kemajuan konektivitas di Jabodetabek. Ikuti terus informasi resmi dari pemerintah terkait progres proyek strategis ini untuk mengetahui perkembangannya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































