Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan janji politik Walikota Tri Adhianto dan Wakil Walikota Abdul Harris Bobihoe mengenai program Rp 100 juta per RW dapat direalisasikan pada akhir tahun 2025.
Dengan total anggaran lebih dari Rp 100 miliar, program yang diberi nama “RW Berdaya” ini rencananya akan dicairkan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, mengonfirmasi target waktu tersebut. “Ya, soal itu (program Rp 100 juta per RW) kita coba di tahun ini sudah berjalan semua,” ucap Junaedi saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabhaga, Selasa (05/08/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme Pencairan dan Anggaran
Realisasi program ini akan menjadi salah satu fokus utama Pemkot Bekasi di paruh kedua tahun ini. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, dalam keterangan sebelumnya, telah menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan pada triwulan terakhir.
“Rencananya nanti di Tahun ini, melalui ABT (Anggaran Belanja Tambahan) itu nanti di Bulan Oktober – Desember,” ujar Tri Adhianto.
Berdasarkan data, Kota Bekasi memiliki 1.013 RW. Dengan alokasi Rp 100 juta untuk setiap RW, Pemkot Bekasi akan menggelontorkan dana lebih dari Rp 100 miliar untuk menyukseskan program “RW Berdaya” ini.
Fokus Penggunaan Dana untuk Infrastruktur dan Ekonomi
Dana yang diberikan dirancang untuk menjadi stimulus pembangunan dan pemberdayaan langsung di tingkat masyarakat. Penggunaannya fleksibel sesuai dengan kebutuhan prioritas di setiap RW, yang meliputi:
- Perbaikan Infrastruktur: Pembangunan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, dan fasilitas umum lainnya.
- Peningkatan Fasilitas Sosial: Pemeliharaan balai warga, posyandu, taman, dan sarana keamanan lingkungan.
- Pengembangan Ekonomi Lokal: Mendirikan koperasi, memberikan bantuan modal untuk usaha mikro di lingkungan RW, dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.
Juknis dan Mekanisme Akuntabilitas Jadi Kunci
Untuk memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran, Pemkot Bekasi tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Menurut Junaedi, mekanisme pertanggungjawaban akan menjadi kunci utama.
Akuntabilitas akan diterapkan melalui dua jalur:
- Akuntabilitas Formal: Setiap RW wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) yang akan diserahkan secara berjenjang kepada Lurah dan Camat.
- Akuntabilitas Publik: Laporan penggunaan dana juga wajib disampaikan kepada warga melalui forum musyawarah RT dan RW, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi secara langsung.
“Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Ini penting agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Junaedi.
Penegasan: Dana Bukan untuk Insentif Pengurus
Pemkot Bekasi juga menekankan bahwa dana program “RW Berdaya” ini murni untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran tersebut bukan merupakan insentif atau honorarium bagi para pengurus RW, melainkan dana kelola lingkungan yang penggunaannya harus berdasarkan musyawarah dan kebutuhan warga.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































