BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini tengah mematangkan kajian mengenai skema bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, menjembatani periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi instruksi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari penerapan Flexible Working Arrangement (FWA), sebuah sistem kerja fleksibel yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pegawai dengan tetap mempertahankan target produktivitas organisasi.
Instruksi Wali Kota: Produktivitas Tetap Jadi Prioritas
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan mandat khusus kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merumuskan teknis pelaksanaan WFA bagi seluruh aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, meskipun bekerja di luar kantor, kinerja ASN harus tetap terukur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerapan WFA ini dirancang untuk mengisi hari kerja “kejepit” di antara hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:
- 25 Desember 2025: Hari Raya Natal.
- 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal.
- 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi.
Adapun tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai masa pelaksanaan uji coba skema WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
”Saya sudah sosialisasikan untuk kemudian dikomandani oleh Pak Sekda nanti. Jadi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan skemanya, karena tidak semua OPD bisa melakukan WFA secara penuh,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
Mekanisme Pengawasan dan Target Kinerja
Penerapan WFA ASN Pemkot Bekasi tidak serta merta menjadi ajang libur tambahan bagi pegawai. Tri Adhianto menekankan bahwa skema ini sedang dalam proses kajian mendalam sebelum dituangkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal).
Ada beberapa poin penting dalam mekanisme pengawasan WFA yang sedang digodok:
- Indikator Kinerja Terukur: Pegawai wajib memenuhi target harian dan memberikan laporan kinerja.
- Kewajiban Laporan: ASN harus melaporkan aktivitas dan hasil kerja selama berada di luar kantor.
- Responsibilitas: Pegawai harus tetap mudah dihubungi dan siap merespons kebutuhan dinas selama jam kerja.
”Nanti dikaji, kemudian akan dibuat keputusan oleh Wali Kota. Pelaksanaan WFA memungkinkan mereka bekerja di mana saja, tapi tetap ada target, laporan, maupun indikator yang harus terpenuhi. Jadi mereka tidak (libur) begitu saja, tetap ada kewajiban dari para pemangku pegawai untuk mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan,” tegas Tri.
Seleksi OPD: Layanan Publik Tetap Berjalan
Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini bersifat selektif. Tri Adhianto mengisyaratkan bahwa OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik—seperti Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, RSUD, hingga pelayanan kependudukan—kemungkinan besar tetap akan beroperasi dengan penyesuaian jadwal piket atau tetap bekerja dari kantor (WFO) demi memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Saat ini, Pemkot Bekasi masih memfinalisasi draf Kepwal yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan pemerintahan secara optimal meskipun skema kerja fleksibel ini diterapkan pada akhir tahun.
Butuh informasi terkini seputar layanan publik di Bekasi? Pantau terus situs resmi Pemkot Bekasi atau ikuti media sosial resmi kami untuk pembaruan jadwal operasional selama libur Natal dan Tahun Baru.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































