Pemkot Bekasi Tetapkan Jam Kerja ASN Masuk Pukul 08.00 WIB Selama Ramadhan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

Poin Utama:

  • Jam Masuk: Pukul 08.00 WIB (Mundur 30 menit dari jadwal normal).
  • Jam Pulang: Pukul 15.30 WIB (Pulang lebih awal 30 menit).
  • Dasar Hukum: Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
  • Tujuan: Menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan menyesuaikan ritme pelayanan dengan aktivitas warga.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini mengatur pergeseran waktu masuk kantor menjadi lebih siang dan waktu pulang yang lebih awal guna mendukung produktivitas selama berpuasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Jadwal Jam Kerja ASN Bekasi Selama Ramadhan?

​Jadwal operasional ASN Pemkot Bekasi mengalami perubahan signifikan dibanding hari biasa.

Para pegawai diwajibkan masuk mulai pukul 08.00 WIB dan diperbolehkan pulang pada pukul 15.30 WIB.

Sebagai perbandingan, pada hari normal (non-Ramadhan), jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

​”Termasuk penyesuaian antara jadwal pelayanan dan produktivitas kerja agar tetap terjaga tanpa mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dikutip Senin (16/02/2026).

​Mengapa Jam Layanan Publik Dibuat Lebih Siang?

​Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa keputusan memundurkan jam masuk kantor bukan tanpa alasan.

Selain memberikan kesempatan bagi ASN untuk beribadah dan mempersiapkan diri di pagi hari, kebijakan ini juga mempertimbangkan pola aktivitas masyarakat (ekosistem perkotaan) yang cenderung datang ke pusat pelayanan publik agak siang saat bulan puasa.

​”Dimana secara penyesuaian, kita justru agak siang. Karena kita lihat ekosistem perkotaan, masyarakat juga datang ke tempat-tempat pelayanan juga agak siang,” sambung Tri Adhianto.

​Apa Dasar Hukum Perubahan Jam Kerja Ini?

​Penyesuaian waktu kerja ini merujuk pada regulasi nasional yang berlaku tetap, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru setiap tahunnya karena mekanismenya sudah baku secara nasional.

​Tri Adhianto menegaskan bahwa perubahan jadwal ini:

  • ​Masuk lebih siang 30 menit.
  • ​Pulang lebih cepat 30 menit dari waktu biasanya.

​Meski jam kerja dipangkas, Wali Kota tetap menyerukan agar seluruh pegawai menjaga profesionalitas.

Pelayanan prima kepada masyarakat di kantor-kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan harus tetap menjadi prioritas tanpa menjadikan puasa sebagai alasan kendala kinerja.

Dengan penyesuaian ini, warga Kota Bekasi diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor pemerintahan, terutama untuk layanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Pemkot Bekasi menjamin kualitas layanan publik tetap optimal meski durasi operasional berkurang.

Perlu mengurus administrasi di Kelurahan atau Kecamatan selama puasa? Pastikan Anda datang sesuai jam operasional baru mulai pukul 08.00 WIB.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!
Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26 WIB

Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata

Sabtu, 25 April 2026 - 15:38 WIB

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:55 WIB

Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca