Poin Utama:
- Jam Masuk: Pukul 08.00 WIB (Mundur 30 menit dari jadwal normal).
- Jam Pulang: Pukul 15.30 WIB (Pulang lebih awal 30 menit).
- Dasar Hukum: Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
- Tujuan: Menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan menyesuaikan ritme pelayanan dengan aktivitas warga.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini mengatur pergeseran waktu masuk kantor menjadi lebih siang dan waktu pulang yang lebih awal guna mendukung produktivitas selama berpuasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Jadwal Jam Kerja ASN Bekasi Selama Ramadhan?
Jadwal operasional ASN Pemkot Bekasi mengalami perubahan signifikan dibanding hari biasa.
Para pegawai diwajibkan masuk mulai pukul 08.00 WIB dan diperbolehkan pulang pada pukul 15.30 WIB.
Sebagai perbandingan, pada hari normal (non-Ramadhan), jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
”Termasuk penyesuaian antara jadwal pelayanan dan produktivitas kerja agar tetap terjaga tanpa mengurangi kekhusyukan menjalankan ibadah puasa,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dikutip Senin (16/02/2026).
Mengapa Jam Layanan Publik Dibuat Lebih Siang?
Wali Kota Bekasi menjelaskan bahwa keputusan memundurkan jam masuk kantor bukan tanpa alasan.
Selain memberikan kesempatan bagi ASN untuk beribadah dan mempersiapkan diri di pagi hari, kebijakan ini juga mempertimbangkan pola aktivitas masyarakat (ekosistem perkotaan) yang cenderung datang ke pusat pelayanan publik agak siang saat bulan puasa.
”Dimana secara penyesuaian, kita justru agak siang. Karena kita lihat ekosistem perkotaan, masyarakat juga datang ke tempat-tempat pelayanan juga agak siang,” sambung Tri Adhianto.
Apa Dasar Hukum Perubahan Jam Kerja Ini?
Penyesuaian waktu kerja ini merujuk pada regulasi nasional yang berlaku tetap, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi menerbitkan Surat Edaran (SE) baru setiap tahunnya karena mekanismenya sudah baku secara nasional.
Tri Adhianto menegaskan bahwa perubahan jadwal ini:
- Masuk lebih siang 30 menit.
- Pulang lebih cepat 30 menit dari waktu biasanya.
Meski jam kerja dipangkas, Wali Kota tetap menyerukan agar seluruh pegawai menjaga profesionalitas.
Pelayanan prima kepada masyarakat di kantor-kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan harus tetap menjadi prioritas tanpa menjadikan puasa sebagai alasan kendala kinerja.
Dengan penyesuaian ini, warga Kota Bekasi diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor pemerintahan, terutama untuk layanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Pemkot Bekasi menjamin kualitas layanan publik tetap optimal meski durasi operasional berkurang.
Perlu mengurus administrasi di Kelurahan atau Kecamatan selama puasa? Pastikan Anda datang sesuai jam operasional baru mulai pukul 08.00 WIB.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















