Pemkot Bekasi Tunggu Regulasi Lanjutan Terkait Kebijakan ASN Bekerja dari Mana Saja selama Dua Hari

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi tengah menunggu regulasi lanjutan yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat terkait rencana aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja selama dua hari secara WFA dan tiga hari bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan terkait teknis pelaksanaan yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena mekanisme pelaksanaannya juga kita belum tahu seperti apa. Nanti kalau sudah ada, kita akan segera tindaklanjuti,” ucap Henry saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Kamis (13/02/2025).

Henry menjelaskan bahwa secara pelaksanaan, BKPSDM Kota Bekasi belum bisa berbicara lebih jauh karena belum ada aturan yang bersifat teknis.

“Untuk mekanisme pelaksanaan, kita masih menunggu kebijakan dari pusat. Bilamana sudah ada petunjuk teknis dan penunjuk pelaksanaan, kami akan segera laporkan ke Pak Wali Kota dan Pak Sekda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” sambungnya.

Dengan kebijakan WFA ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja pemerintah serta memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap bahwa regulasi lanjutan dari pemerintah pusat dapat segera diterima agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca