BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di wilayah kota. Dalam operasi intensif yang digelar selama tiga hari, Dishub Kota Bekasi mencatat sebanyak 40 unit truk tanah telah diputarbalikkan oleh petugas karena melanggar ketentuan jam operasional.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan pengguna jalan, serta kenyamanan warga Bekasi dari aktivitas kendaraan berat di luar waktu yang diizinkan.
Hasil Operasi Pengawasan Tiga Hari
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan ini berlangsung pada pekan lalu, terhitung mulai tanggal 18 hingga 20 November 2025. Operasi ini menyasar truk tanah yang nekat melintas sebelum ketentuan waktu yang berlaku, yakni pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data lapangan, berikut adalah rincian jumlah kendaraan yang terjaring razia:
- Hari Pertama: 7 kendaraan truk.
- Hari Kedua: 24 kendaraan truk.
- Hari Ketiga: 9 kendaraan truk.
”Kami melakukan pemantauan ketat di pintu-pintu akses masuk Kota Bekasi. Titik fokus kami meliputi Gerbang Tol Barat, Harapan Indah, dan Gerbang Tol Timur. Kami lakukan tindakan tegas berupa putar balik terhadap truk tanah yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Zeno saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/11/2025).
Alasan Penegakan Aturan Jam Operasional
Zeno menjelaskan bahwa sanksi putar balik ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk pengaturan manajemen lalu lintas demi kenyamanan bersama. Kendaraan bertonase besar tersebut belum diperkenankan melintas di jalan arteri kota sebelum tengah malam.
Menurut Zeno, ada empat tujuan utama dari pengaturan jam operasional truk tanah di Bekasi, yaitu:
- Aman: Mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
- Selamat: Menjaga keselamatan pengendara lain, terutama sepeda motor.
- Tertib: Mencegah kemacetan parah di jam sibuk.
- Lancar: Memastikan arus lalu lintas tetap mengalir.
”Kenapa harus diatur? Karena pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, aktivitas perdagangan jasa dan mobilitas masyarakat di Kota Bekasi masih sangat tinggi. Keberlangsungan bisnis dan ekonomi warga harus tetap dijaga, begitu pula keamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Zeno menambahkan.
Imbauan Tegas untuk Operator Truk
Menyikapi temuan puluhan pelanggar tersebut, Dishub Kota Bekasi kembali mengingatkan para operator dan sopir truk tanah untuk mematuhi aturan yang berlaku. Zeno mengimbau agar pengemudi tidak memaksakan diri melintas atau masuk ke wilayah kota sebelum pukul 00.00 WIB.
”Pada prinsipnya, teman-teman operator dan sopir truk tanah harus mempunyai komitmen bersama untuk menaati aturan. Umumnya, mereka yang terjaring akan mencari arah putar balik terlebih dahulu, kemudian masuk kembali ketika waktu ketentuan sudah berlaku,” paparnya.
Zeno juga menekankan bahwa pengawasan truk tanah ini merupakan tanggung jawab bersama (sosial kontrol). Dishub mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk terus memberikan masukan dan pengawasan demi terciptanya lalu lintas Bekasi yang lebih tertib.
Apakah Anda melihat truk tanah melanggar jam operasional di lingkungan Anda? Laporkan segera ke kanal pengaduan Pemkot Bekasi atau melalui media sosial resmi Dishub Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































