Dishub Kota Bekasi Tindak Tegas 40 Truk Tanah dalam Razia Jam Operasional

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di wilayah kota. Dalam operasi intensif yang digelar selama tiga hari, Dishub Kota Bekasi mencatat sebanyak 40 unit truk tanah telah diputarbalikkan oleh petugas karena melanggar ketentuan jam operasional.

​Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk menjaga ketertiban lalu lintas, keamanan pengguna jalan, serta kenyamanan warga Bekasi dari aktivitas kendaraan berat di luar waktu yang diizinkan.

​Hasil Operasi Pengawasan Tiga Hari

​Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan ini berlangsung pada pekan lalu, terhitung mulai tanggal 18 hingga 20 November 2025. Operasi ini menyasar truk tanah yang nekat melintas sebelum ketentuan waktu yang berlaku, yakni pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berdasarkan data lapangan, berikut adalah rincian jumlah kendaraan yang terjaring razia:

  • Hari Pertama: 7 kendaraan truk.
  • Hari Kedua: 24 kendaraan truk.
  • Hari Ketiga: 9 kendaraan truk.

​”Kami melakukan pemantauan ketat di pintu-pintu akses masuk Kota Bekasi. Titik fokus kami meliputi Gerbang Tol Barat, Harapan Indah, dan Gerbang Tol Timur. Kami lakukan tindakan tegas berupa putar balik terhadap truk tanah yang beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Zeno saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/11/2025).

​Alasan Penegakan Aturan Jam Operasional

​Zeno menjelaskan bahwa sanksi putar balik ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk pengaturan manajemen lalu lintas demi kenyamanan bersama. Kendaraan bertonase besar tersebut belum diperkenankan melintas di jalan arteri kota sebelum tengah malam.

​Menurut Zeno, ada empat tujuan utama dari pengaturan jam operasional truk tanah di Bekasi, yaitu:

  1. Aman: Mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
  2. Selamat: Menjaga keselamatan pengendara lain, terutama sepeda motor.
  3. Tertib: Mencegah kemacetan parah di jam sibuk.
  4. Lancar: Memastikan arus lalu lintas tetap mengalir.

​”Kenapa harus diatur? Karena pada pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, aktivitas perdagangan jasa dan mobilitas masyarakat di Kota Bekasi masih sangat tinggi. Keberlangsungan bisnis dan ekonomi warga harus tetap dijaga, begitu pula keamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Zeno menambahkan.

​Imbauan Tegas untuk Operator Truk

​Menyikapi temuan puluhan pelanggar tersebut, Dishub Kota Bekasi kembali mengingatkan para operator dan sopir truk tanah untuk mematuhi aturan yang berlaku. Zeno mengimbau agar pengemudi tidak memaksakan diri melintas atau masuk ke wilayah kota sebelum pukul 00.00 WIB.

​”Pada prinsipnya, teman-teman operator dan sopir truk tanah harus mempunyai komitmen bersama untuk menaati aturan. Umumnya, mereka yang terjaring akan mencari arah putar balik terlebih dahulu, kemudian masuk kembali ketika waktu ketentuan sudah berlaku,” paparnya.

​Zeno juga menekankan bahwa pengawasan truk tanah ini merupakan tanggung jawab bersama (sosial kontrol). Dishub mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk terus memberikan masukan dan pengawasan demi terciptanya lalu lintas Bekasi yang lebih tertib.

Apakah Anda melihat truk tanah melanggar jam operasional di lingkungan Anda? Laporkan segera ke kanal pengaduan Pemkot Bekasi atau melalui media sosial resmi Dishub Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadirkan Go Go Dino, Libur Sekolah Makin Seru di Pakuwon Mall Bekasi
Darurat HIV Kota Bekasi! 250 Kasus Baru Dipicu Perilaku LSL
Viral! Aksi Mesum di Stadion Mini Pondokgede, Pengawasan Fasilitas Lemah?
Porprov Jabar 2026 Kian Dekat, Pembangunan Venue Sisa 30%
Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai
Ancaman El Nino, Pemkot Bekasi Larang Keras Warga Bakar Sampah!
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadirkan Go Go Dino, Libur Sekolah Makin Seru di Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:14 WIB

Darurat HIV Kota Bekasi! 250 Kasus Baru Dipicu Perilaku LSL

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:34 WIB

Viral! Aksi Mesum di Stadion Mini Pondokgede, Pengawasan Fasilitas Lemah?

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:01 WIB

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai

Berita Terbaru

Momen penyerahan secara resmi berkas SK kepengurusan kepada Muhammad Zaini (kedua dari kiri) sebagai Wakil Ketua I DPC PPP Kota Bekasi periode 2026–2031 oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang dilangsungkan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat.

Politik

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Kamis, 18 Jun 2026 - 14:54 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x