Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi senilai Rp 138 miliar diduga mengalami penyelewengan sehingga menimbulkan potensi korupsi senilai Rp 7,4 miliar.
“Ya, dari hasil investigasi dan observasi yang kami lakukan, bentuk penyelewengan itu terjadi dalam proyek pengadaan sarana TIK bidang SD dan SMP, pengadaan PC All In One, dan pengadaan mebel,” kata Sekretaris LSM JEKO, Muhammad Ali, dalam siaran persnya yang diterima Redaksi.
Menurutnya, proyek-proyek yang terindikasi merugikan keuangan Pemkot Bekasi tersebut meliputi pengadaan sarana TIK bidang SD dan SMP, pengadaan PC All In One, dan pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan. Modus yang digunakan adalah melakukan mark up harga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, proyek-proyek yang menggunakan mekanisme E-katalog tersebut terkesan pemenangnya sudah ditentukan.
Contohnya, proyek Sarana TIK Bidang SD dengan nilai kontrak lebih dari Rp 6,4 miliar.
Begitu pula dengan proyek pengadaan Sarana TIK Bidang SMP yang memiliki nilai kontrak yang sama, yakni lebih dari Rp 6,4 miliar.
Sedangkan untuk proyek pengadaan PC All In One Bidang SD, nilai kontraknya lebih dari Rp 10 miliar.
Dan untuk proyek pengadaan mebel Bidang SMP, nilai kontraknya lebih dari Rp 1,8 miliar, sesuai dokumen yang ada di LSM JEKO.
“Berdasarkan kesimpulan dari hasil rapat dengan bidang investasi dan observasi LSM JEKO, kami temukan potensi kerugian keuangan Pemkot Bekasi sejumlah Rp 7,4 miliar lebih. Untuk itu, dari temuan tersebut akan disampaikan ke Ketua JEKO untuk mengambil sikap lebih lanjut,” tutur Sekjen JEKO itu.
Lebih lanjut, Muhammad Ali mengungkapkan bahwa dari 56 SMPN dan 316 SDN yang menerima barang tersebut sudah mereka kroscek dan klarifikasi.
Hasilnya menunjukkan bahwa pihak sekolah merasa tidak memesan atau mengajukan kebutuhan barang tersebut.
Dengan temuan ini, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.