Perumda Tirta Bhagasasi Siap Putuskan Kontrak Rekanan Swasta Kontraproduktif

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Poin Utama:

  • Fokus 2026: Tahun pembenahan total dan restrukturisasi utang untuk keberlanjutan bisnis perusahaan.
  • Target Evaluasi: Memutus kontrak rekanan swasta yang tidak produktif dan tidak menguntungkan perusahaan.
  • Dasar Hukum: PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.
  • Penyebab: Minimnya penyertaan modal dari Pemkab Bekasi sejak 2012 memaksa perusahaan mengandalkan investasi swasta yang kini perlu ditinjau ulang.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rekanan atau pihak ketiga pada tahun anggaran 2026.

Langkah strategis ini diambil demi mengoptimalisasi pendapatan perusahaan serta meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Evaluasi Kerja Sama Dilakukan Saat Ini?

​Evaluasi mendesak dilakukan karena prinsip kerja sama investasi harus bersifat mutual benefit atau saling menguntungkan.

Manajemen menilai perlu adanya peninjauan ulang terhadap kontrak-kontrak lama yang dinilai tidak lagi relevan atau merugikan arus kas perusahaan.

​”Yang namanya kerja sama, para pihak harus saling menguntungkan. Karena itu, evaluasi dilakukan. Kemudian, kerja sama hanya dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi Hasan, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (05/02/2026).

​Reza menjelaskan bahwa keterlibatan pihak swasta awalnya dilakukan untuk menutupi celah pendanaan, mengingat sejak tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memiliki keterbatasan dalam memberikan penyertaan modal. Namun, di tahun 2026 yang dicanangkan sebagai “tahun pembenahan”, efisiensi dan produktivitas menjadi harga mati.

​Apa Sanksi Bagi Rekanan yang Tidak Produktif?

​Manajemen tidak segan mengambil langkah tegas terhadap badan usaha swasta yang performanya buruk. Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja sama adalah opsi nyata jika evaluasi menunjukkan hasil negatif.

​Langkah-langkah teknis yang disiapkan meliputi:

  • ​Revisi kebijakan teknis kelanjutan kerja sama.
  • ​Pemutusan kontrak bagi mitra yang tidak berkontribusi pada aspek pelayanan maupun pendapatan.
  • ​Restrukturisasi utang perusahaan.

​”Evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga telah diagendakan untuk dibahas tahun ini. Akan ada restrukturisasi utang juga. Kita sedang berupaya agar perusahaan ini menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujar Daud.

​Bagaimana Sikap Dewan Pengawas Terkait Hal Ini?

​Langkah direksi ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pengawas (Dewas). Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, Ani Gustini, menilai banyak perjanjian kerja sama warisan direksi terdahulu yang perlu dibedah kembali karena dinilai tidak proporsional.

​Ani, yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah Bidang Ekonomi Pemkab Bekasi, menegaskan bahwa Dewas tidak ingin perusahaan daerah ini semakin terpuruk akibat beban kontrak yang tidak sehat.

​”Pemikiran kami ini sejalan dengan keinginan para direksi sehingga evaluasi menjadi fokus utama tahun ini. Termasuk restrukturisasi utang dengan pihak ketiga,” tegas Ani.

Dengan adanya evaluasi ketat ini, Perumda Tirta Bhagasasi optimis dapat memperluas cakupan wilayah pelayanan sekaligus menyehatkan kondisi finansial perusahaan.

Segenap pegawai juga diminta meningkatkan soliditas untuk mendukung agenda pembenahan tersebut.

Warga Kabupaten Bekasi, apakah Anda merasakan peningkatan atau kendala layanan air bersih di wilayah Anda? Sampaikan laporan Anda melalui kanal pengaduan resmi Perumda Tirta Bhagasasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca