Poin Utama:
- Lokasi Penertiban: Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.
- Objek: 8 bangunan liar (bangli) di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
- Dasar Hukum: Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang K3.
- Personel: 51 petugas gabungan dikerahkan untuk pembongkaran manual.
Pemerintah Kecamatan Bekasi Timur mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa delapan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Durenjaya, Jumat (06/02/2026).
Penertiban ini dilakukan oleh puluhan petugas gabungan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menindaklanjuti instruksi pimpinan daerah terkait penataan kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Penertiban Bangunan Liar Ini Dilakukan?
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut konkret atas instruksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta dukungan terhadap Instruksi Presiden mengenai Gerakan Indonesia Asri.
Keberadaan bangunan tanpa izin di sepanjang jalan dan bantaran irigasi dinilai telah mengganggu ketertiban umum, menghambat fungsi fasilitas publik, serta merusak estetika wilayah.
”Penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama. Kami ingin kawasan Bekasi Timur lebih rapi dan nyaman, sekaligus mendukung program pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan lingkungan yang resik dan indah,” kata Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi penertiban, Jumat (06/02/2026).
Arie menegaskan bahwa Pemkot Bekasi melalui pihak kecamatan tidak hanya berhenti pada tahap pembongkaran.
Pengawasan intensif akan terus dilakukan pasca-penertiban untuk memastikan lahan PSU yang telah bersih tidak kembali diserobot atau dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Bagaimana Prosedur Pembongkaran yang Dijalankan Petugas?
Sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, pihak kecamatan telah menempuh jalur persuasif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Bekasi Timur, Victor Yudistira, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan ruang bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri properti mereka.
”Kami sudah memberikan edukasi serta melayangkan surat teguran pertama hingga ketiga agar pemilik membongkar mandiri. Namun, karena masih ada sekitar delapan bangli yang bertahan di lahan PSU, maka hari ini kami tertibkan,” ungkap Victor kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di sela kegiatan, Jumat (06/02/2026).
Dalam operasi ini, sebanyak 51 personel gabungan dikerahkan ke lokasi. Proses pembongkaran dilakukan secara manual dan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari warga atau pemilik bangunan.
Apa Dasar Hukum Penindakan Tersebut?
Tindakan tegas ini memiliki landasan hukum yang kuat. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar regulasi daerah, yakni:
- Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011: Tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
- Penyalahgunaan Lahan PSU: Okupasi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum.
Dengan ditertibkannya kawasan Jalan Nonon Sonthanie, diharapkan fungsi jalan dan saluran air di Kelurahan Durenjaya dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat luas.
Warga Bekasi, mari jaga lingkungan kita! Jika Anda melihat adanya pelanggaran ketertiban umum atau penyalahgunaan lahan fasilitas publik di wilayah Anda, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi layanan Call Center 112.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















