Pj Wali Kota Bekasi Beri Lampu Hijau Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd, MM untuk Undur Diri

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan lampu hijau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM untuk segera mengundurkan diri apabila serius ingin maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.[irp posts=”11388″ ]Hal itu disampaikan Pj Gani sebagai bentuk langkah sikap kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan keputusan diri.
“Saya ingatkan juga Pak Kadisnya. Kalau memang berkeinginan untuk maju segera ambil sikap iya kan. Seperti Mendagri sudah memberikan edaran kepada para Pj yang ASN-nya mau mencalonkan diri itu harus sudah mundur 40 hari sebelum pendaftaran (Bakal Calon Kepala Daerah),” ucap Pj Gani kepada RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Rabu (12/06/2024).
Hal serupa juga merujuk melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang diterbitkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Tomsi Tohir, pada (16/05/2024) lalu.[irp posts=”11390″ ]Dimana, melalui surat tersebut melampirkan pengunduran diri Penjabat Gubenur/Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Dengan tercantum melalui Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan pasal tersebut, terhadap Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan oleh KPU RI,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
Kendati demikian, Pj Gani mengaku dirinya belum meminta keterangan lanjutan kepada Kadisdik Kota Bekasi sebagai langkah klarifikasi.
“Belum, belum (belum saya pintai keterangan) Begitupun nanti kita “Mutatis Mutandis” (Penyesuaian seperlunya) untuk ASN di Kota Bekasi yang mau mencalonkan diri, 40 sebelum pendaftaran harus sudah mundur,” sambungnya
[irp posts=”10724″ ]Lebih jauh Pj Gani menjelaskan bahwa permintaan tersebut tentunya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah. Agar Kepala Daerah yang hanya berstatus Penjabat (Pj) bisa sesegera mungkin melakukan transisi masa jabatan apabila sudah ada keseriusan diri yang bersangkutan untuk menjadi kontestan Pilkada.
“Karena saya juga harus bisa mencari Pelaksana harian (Plh) untuk Kadisdik Kota Bekasi yang paham dalam mengawal pelaksanaan PPDB ini iyakan. Berat juga bagi saya, Kadis yang bertanggungjawab PPDB mau nyalon, tapi Pemerintah tidak boleh berhenti harus terus kita jalan,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca