Pj Wali Kota Bekasi Beri Lampu Hijau Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd, MM untuk Undur Diri

- Jurnalis

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM turut menghadiri kegiatan Silaturahmi Pengurus Harian Wantim dan Tokoh Golkar Kota Bekasi dengan Para Bakal Calon Kepala Daerah di Hotel Merapi Merbabu, beberapa waktu lalu.

KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan lampu hijau kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dr. Uu Saeful Mikdar S.Pd. MM untuk segera mengundurkan diri apabila serius ingin maju sebagai Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.[irp posts=”11388″ ]Hal itu disampaikan Pj Gani sebagai bentuk langkah sikap kepada yang bersangkutan untuk segera melakukan keputusan diri.
“Saya ingatkan juga Pak Kadisnya. Kalau memang berkeinginan untuk maju segera ambil sikap iya kan. Seperti Mendagri sudah memberikan edaran kepada para Pj yang ASN-nya mau mencalonkan diri itu harus sudah mundur 40 hari sebelum pendaftaran (Bakal Calon Kepala Daerah),” ucap Pj Gani kepada RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Rabu (12/06/2024).
Hal serupa juga merujuk melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 100.2.1.3/2314/SJ yang diterbitkan oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Tomsi Tohir, pada (16/05/2024) lalu.[irp posts=”11390″ ]Dimana, melalui surat tersebut melampirkan pengunduran diri Penjabat Gubenur/Bupati/Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Dengan tercantum melalui Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan pasal tersebut, terhadap Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang ditetapkan oleh KPU RI,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
Kendati demikian, Pj Gani mengaku dirinya belum meminta keterangan lanjutan kepada Kadisdik Kota Bekasi sebagai langkah klarifikasi.
“Belum, belum (belum saya pintai keterangan) Begitupun nanti kita “Mutatis Mutandis” (Penyesuaian seperlunya) untuk ASN di Kota Bekasi yang mau mencalonkan diri, 40 sebelum pendaftaran harus sudah mundur,” sambungnya
[irp posts=”10724″ ]Lebih jauh Pj Gani menjelaskan bahwa permintaan tersebut tentunya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah. Agar Kepala Daerah yang hanya berstatus Penjabat (Pj) bisa sesegera mungkin melakukan transisi masa jabatan apabila sudah ada keseriusan diri yang bersangkutan untuk menjadi kontestan Pilkada.
“Karena saya juga harus bisa mencari Pelaksana harian (Plh) untuk Kadisdik Kota Bekasi yang paham dalam mengawal pelaksanaan PPDB ini iyakan. Berat juga bagi saya, Kadis yang bertanggungjawab PPDB mau nyalon, tapi Pemerintah tidak boleh berhenti harus terus kita jalan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan
Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan
Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029
Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X
Muktamar X PPP Ricuh: Aksi Lempar Kursi Warnai Pembukaan, Teriakan ‘Perubahan’ vs ‘Lanjutkan’ Bergema
Muktamar X PPP Memanas: Duet “Tauke-Tokoh” Muncul Sebagai Penantang Kuat Mardiono, Pertaruhan Nasib Partai Ka’bah
Jelang Muktamar ke X, PPP Kota Bekasi Dorong Sistem AHWA saat Pemilihan Ketum

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:45 WIB

DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan

Minggu, 28 September 2025 - 10:28 WIB

Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029

Sabtu, 27 September 2025 - 19:30 WIB

Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca