Plh Sekda Tanggapi Penggalan Surat Pergantian Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menepis kabar menyoal penggalan surat pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Daerah berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini turut mengacu, selepas keluarnya penggalan isi surat yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com, menarasikan memutuskan keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

“Memberhentikan saudara R. Gani Muhamad Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian isi dari penggalan surat tersebut terlampir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, selepas Kabiro Hukum Kemendagri tidak menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi sebagai Pj Wali Kota Bekasi untuk meneruskan estafet kepimpinan Kepala Daerah.

“Junaedi Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Pj Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua,” tulis isi surat terlampir selanjutnya.

Info tersebut telah mengakibatkan kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

penggalan surat pemberhentian PJ Wali Kota Bekasi yang beredar.
penggalan surat pengangkatan PJ Wali Kota Bekasi yang beredar.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga menjelaskan pemberitaan ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

Sebab hingga sekarang Pemerintah Kota Bekasi belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian PJ Wali Kota Bekasi.

“Saya sudah konfirmasi dan sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan secara resmi. Dan jalannya pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Jadi berita yang beredar termasuk berita hoax,” ucap Plh Sekda Kota Bekasi, Dwi Andyarini, Senin (08/07/2024).

Untuk itu, ia mengintruksikan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak terprovokasi atas pemberitaan tersebut.

Ia pun ingin jajaran aparaturnya tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Apabila ada pergantian pun, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Halal Bihalal Pasca Libur Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ajak ASN Tingkatkan Kinerja Pelayanan
Wali Kota Bekasi Pastikan Pelantikan PPPK Tahap Satu pada Juli 2025
DBMSDA Gercep Perbaiki Tulisan Landmark Taman Plaza Patriot Candrabhaga
Tak Ikut Apel Pagi Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Bekasi Terancam Sanksi
Siagakan 700 Petugas Kebersihan, DLH Kota Bekasi Angkut 7.973 Ton Sampah Selama Mudik Lebaran 2025
KP2C Bantah Isu Hoaks Tinggi Muka Air Sungai Cileungsi capai 450 Cm
Orang Tak Dikenal Rusak Landmark Taman Plaza Patriot Candrabhaga, DBMSDA Kota Bekasi Siapkan Perbaikan
Warga Sumurbatu Bantargebang Tuntut Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal asal Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 11:56 WIB

Gelar Halal Bihalal Pasca Libur Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ajak ASN Tingkatkan Kinerja Pelayanan

Selasa, 8 April 2025 - 09:09 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan Pelantikan PPPK Tahap Satu pada Juli 2025

Senin, 7 April 2025 - 14:44 WIB

DBMSDA Gercep Perbaiki Tulisan Landmark Taman Plaza Patriot Candrabhaga

Senin, 7 April 2025 - 13:19 WIB

Tak Ikut Apel Pagi Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Bekasi Terancam Sanksi

Senin, 7 April 2025 - 11:37 WIB

Siagakan 700 Petugas Kebersihan, DLH Kota Bekasi Angkut 7.973 Ton Sampah Selama Mudik Lebaran 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!