KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menepis kabar menyoal penggalan surat pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Daerah berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini turut mengacu, selepas keluarnya penggalan isi surat yang diterima oleh Redaksi RakyatBekasi.com, menarasikan memutuskan keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
“Memberhentikan saudara R. Gani Muhamad Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian isi dari penggalan surat tersebut terlampir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, selepas Kabiro Hukum Kemendagri tidak menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi. Kemendagri menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi sebagai Pj Wali Kota Bekasi untuk meneruskan estafet kepimpinan Kepala Daerah.
“Junaedi Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Pj Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Penjabat Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua,” tulis isi surat terlampir selanjutnya.
Info tersebut telah mengakibatkan kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga menjelaskan pemberitaan ini belum terkonfirmasi kebenarannya.
Sebab hingga sekarang Pemerintah Kota Bekasi belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian PJ Wali Kota Bekasi.
“Saya sudah konfirmasi dan sampai dengan hari ini belum ada pemberitahuan secara resmi. Dan jalannya pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Jadi berita yang beredar termasuk berita hoax,” ucap Plh Sekda Kota Bekasi, Dwi Andyarini, Senin (08/07/2024).
Untuk itu, ia mengintruksikan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak terprovokasi atas pemberitaan tersebut.
Ia pun ingin jajaran aparaturnya tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Apabila ada pergantian pun, Pemerintah Kota Bekasi akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.