KOTA BEKASI – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan sedang melakukan pemanggilan sejumlah Pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pengadaan Excavator Standar dan Bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi tahun anggaran 2021.
Dalam pemanggilan tersebut, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diminta hadir ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan oleh penyelidik pada Kamis (03/11/2022) lalu, dengan turut membawa dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen perencanaan, dokumen pembayaran, BAST serta dokumen lain yang ada kaitannya dengan tugas pokok dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan tersebut di atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga kini, belum ada tanggapan ataupun penjelasan dari pihak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengenai kelanjutan atas pemanggilan yang telah dilakukan.
Berdasarkan penelusuran rakyatbekasi.com, proyek pengadaan Excavator Standar dengan Kode RUP 27505499 ini, memiliki pagu anggaran sebesar Rp.13.650.000.000 dengan sumber dana dari APBD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan proyek pengadaan Buldozer dengan Kode RUP 27505145 ini, memiliki pagu Rp9.286.000.000 dengan sumber dana yang sama. Sebagai informasi, waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek tersebut, dilakukan dalam waktu yang bersamaan, yakni; pada Juli 2021 dan September 2022. (mar)