Polemik Lahan Parkir Ruko SNK, Komisi 3 Segera Panggil Pihak Berseteru

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan (kanan) saat sedang mengikuti Sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan (kanan) saat sedang mengikuti Sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Komisi 3 DPRD Kota Bekasi dalam waktu dekat segera menjadwalkan untuk mengundang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi PT Mitra Patriot dan Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) guna menyelesaikan persoalan polemik lahan parkir di lokasi setempat.

Pemanggilan itu sendiri, karena kepemilikan lahan parkir yang dikelola oleh PT Mitra Patriot, kini tengah dipersoalkan oleh paguyuban warga.

“Ya kita akan coba undang untuk melihat dari pihak warga paguyuban seperti apa dan dari pihak BUMD nya juga seperti apa,” ucap Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/10/2024) Sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arif mengatakan, bilamana Pemerintah Daerah melihat mengenai keberadaan BUMD PT Mitra Patriot, sudah sepatutnya untuk mereka bisa menengahi dan menggarisbawahi atas kepemilikan lahan dan pengelolaan parkir yang sudah ditugaskan.

“Pertama yang mesti digarisbawahi apakah Pemkot Bekasi masih melihat mengenai keberadaan BUMD tersebut dalam mengelola lahan parkir atau tidak,” jelasnya.

“Ini kan tinggal bagaimana didiskusikan dengan warga di sana. Apa sih yang mau diinginkan masyarakat, misal mulai dari kerapihan, ya harus disupport, harus diseimbangkan. Kalau Pemerintah tidak mau menguasai lahan secara full,” tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Arif, menyoal polemik lahan parkir di Ruko SNK dapat diselesaikan dengan menyalaraskan antara keinginan masyarakat dan keinginan pemerintah.

“Kalaupun nanti sudah mendapatkan penghasilan, tentu masyarakat juga dikembalikan penghasilan itu berbentuk apa? Seumpamanya uang kas lingkungan atau perapihan infrastruktur, ini juga harus diperbincangkan. Jadi masyarakat juga tidak semena-mena,” cetusnya.

Meski demikian, Arif berpandangan bahwa lahan itu adalah area yang termasuk kategori lingkungan. Ada Regulasi mengenai Perundang-undangan yang mengatur bahwa itu ada hak yang juga menjadi kewenangan daripada Pemerintah Daerah.

“Disitu yang harus diterima kebijakannya. Jadi semuanya harus difasilitasi, Jadi kami di Komisi 3 akan mengundang pihak BUMD untuk menjelaskan problemnya seperti apa, kalau ini memang menguntungkan Pemerintah, dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ya kita harus support,” tuturnya.

Sebab, kata dia, Legislator juga mempunyai kewajiban untuk pembangunan wilayah Kota Bekasi. Apalagi, melalui lingkup permasalahan ini juga masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi 3 sebagai mitra kerja yang membidangi BUMD.

“Tetapi cara kerjanya ini harus lebih, yang sudah dikelola oleh swasta dulu. Jangan lebih berkurang dan jangan ada tindakan-tindakan swasta yang kira-kira merugikan warga di sana. Ya dia harus dikembalikan, seperti bentuk kenyamanannya, kerapihan infrastrukturnya, dan hal-hal lainnya yang harus diseimbangkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba menengahi polemik kepemilikan lahan parkir tersebut setelah Komisi 3 menyelesaikan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah, sebagai program kerja.

“Dalam waktu dekat (usai kunker), selepas ini diundang secara bertahap (untuk diselesaikan secara baik),” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB