Polsek Bekasi Selatan Bekuk Seorang Pemilik Toko Obat Tramadol Tanpa Ijin Edar

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur.  Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur. Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan satu orang pelaku dari pemilik toko yang menjual obat terlarang tanpa ijin edar resmi di Jalan Sersan Sarbini Pangkalan Bambu Belakang Giant Hypermall, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (27/01) Malam.

[irp posts=”8708″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial RP (23) diawali ketika pada pukul 20.00 WIB, Anggota Polsek Bekasi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada Toko Obat tanpa Izin yang telah digrebek warga.

“Dimana, saksi dari warga sekitar langsung mendatangi toko pelaku dan benar bahwa pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki ijin jual,” ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (02/02/2024).

Ia menyatakan, dari kejadian itu. Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Alhasil, pelaku mengakui atas perbuatannya yang menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar resmi,” jelasnya.

[irp posts=”7626″ ]

Dari tangan pelaku, kata Erna, petugas menyita beberapa alat bukti terdiri, Uang tunai sebesar Rp 350 ribu, Pil Eximer sejumlah 770 Butir, Pil Trihex sejumlah 85 Butir, Pil Tramadol sejumlah 216 Butir, Pil Alprazolam sejumlah 42 Butir, Pil Alergine sejumlah 6 Butir, Plastik klip sejumlah 1 box.

“Dimana, dari perkara ini pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kini terhadap kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” paparnya.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca