Polsek Bekasi Selatan Bekuk Seorang Pemilik Toko Obat Tramadol Tanpa Ijin Edar

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur.  Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur. Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan satu orang pelaku dari pemilik toko yang menjual obat terlarang tanpa ijin edar resmi di Jalan Sersan Sarbini Pangkalan Bambu Belakang Giant Hypermall, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (27/01) Malam.

Baca Juga:  Warga Gerebek Toko Listrik Penjual Tramadol dan Hexymer di Bekasi, Pak Polisi Dimana?

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial RP (23) diawali ketika pada pukul 20.00 WIB, Anggota Polsek Bekasi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada Toko Obat tanpa Izin yang telah digrebek warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana, saksi dari warga sekitar langsung mendatangi toko pelaku dan benar bahwa pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki ijin jual,” ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (02/02/2024).

Ia menyatakan, dari kejadian itu. Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Alhasil, pelaku mengakui atas perbuatannya yang menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar resmi,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Ratusan Toko Kosmetik Penjual Tramadol dan Hexymer milik 'AMS' di Bekasi Tak Tersentuh Aparat

Dari tangan pelaku, kata Erna, petugas menyita beberapa alat bukti terdiri, Uang tunai sebesar Rp 350 ribu, Pil Eximer sejumlah 770 Butir, Pil Trihex sejumlah 85 Butir, Pil Tramadol sejumlah 216 Butir, Pil Alprazolam sejumlah 42 Butir, Pil Alergine sejumlah 6 Butir, Plastik klip sejumlah 1 box.

“Dimana, dari perkara ini pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kini terhadap kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” paparnya.

Visited 17 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria
Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend
Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi
Tambah Rute Baru, Kini BISKITA Trans Bekasi Patriot Lewat Tiga Pusat Perbelanjaan Ini
Bekasi Keluarkan Surat Edaran Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda
Pertengahan September, BISKITA Trans Bekasi Patriot Layani Rute Baru

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Sabtu, 14 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Jumat, 13 September 2024 - 11:24 WIB

Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend

Kamis, 12 September 2024 - 10:11 WIB

Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!