KOTA BEKASI – Aksi unjukrasa dilakukan oleh sejumlah massa dari Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi untuk Indonesia di saat Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi sedang berlangsung hingga usai, Senin (07/03/2022).
Koordinator aksi, Fauzi Nugraha Ridwan mengungkapkan karena tuntutan pihaknya yakni agar Ketua DPRD Kota Bekasi dicopot sudah tercapai, pihaknya juga mendesak agar KPK bisa menetapkan Chairoman Juwono Putro sebagai tersangka.
Chairoman mantan Ketua DPRD Kota Bekasi yang jabatannya sudah dicopot, kata Fauzi, sebelumnya sudah mengakui menerima uang gratifikasi sebesar Rp200 juta dari Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat Effendi alias Pepen, kata dia, saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi fee sejumlah proyek dan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
“Kami masih mengawal terkait pencopotan politisi PKS Chairoman dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi. Kami juga mengawal KPK untuk mengusut tuntas dengan segera menangkap atau menetapkan Chairoman sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam korupsi dan suapnya Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi,” beber fauzi.
Aksi unjukrasa sempat memanas karena Plt Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamudin tidak bersedia menemui mahasiswa.
Mahasiswa sempat memblokir jalan raya di depan gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kekecewaan.
Namun, situasi kembali kondusif setelah Anim beserta unsur pimpinan DPRD akhirnya menemui mahasiswa untuk melakukan dialog.
“Untuk mengantisipasi kekosongan pimpinan DPRD, hari ini saya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kota Bekasi. Hari ini saya hadir menemui para adik-adik mahasiswa yang sedang aksi, tidak ada alasan untuk anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak menemui massa aksi,” ujar Plt Ketua DPRD Kota Bekasi Anim Imamuddin di hadapan massa aksi.
Dalam kesempatan ini Anim menolak untuk memberikan penjelasan alasan DPP PKS melakukan pergantian kadernya yang duduk sebagai pimpinan DPRD.
Menurut Anim hal itu, merupakan kewenangan dari internal PKS untuk memberikan penjelasan.
“Kita memiliki waktu tujuh hari kerja untuk pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Plt Wali Kota Bekasi untuk dilakukan pelantikan. Setelah disetujui Gubernur Jawa Barat, surat akan masuk kembali ke DPRD Kota Bekasi,” terang politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini.
DPRD Kota Bekasi lanjut Anim hanya berwenang untuk mempercepat proses pergantian tersebut yang dikatakannya sesuai surat dari DPP PKS. (mar)