Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Foto: Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap terkait keterlibatannya dalam aktivitas judi online. Buronan interpol tersebut ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah menyeberang dari Harbour Front, Singapura.

YZ diketahui merupakan buron interpol terkait fugitive wanted prosecution sejak 3 Juli 2024. Pihak terkait telah membenarkan bahwa YZ adalah subjek red notice dari NCB Beijing.

“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dikutip dari Detik.com, Jumat (06/12/2024).

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa YZ mengelola situs judi online di China. Keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.

“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat, dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok, sejumlah sekitar Rp 284 miliar dalam aktivitas judi online,” tuturnya.

Setelah penangkapan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia. Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi mengenai penangkapan ini.

“Kami sedang mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia. Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing,” jelas Untung.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Lantik 16 Pejabat Eselon II dan III di Aula Nonon Sonthanie

Pihak berwenang Indonesia bekerja sama dengan Interpol untuk menangani kasus ini, dan langkah-langkah yang diperlukan akan segera diambil untuk menyerahkan YZ kepada pihak berwajib di China. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Indonesia dan Interpol dalam memburu buronan internasional.

Kasus ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam membantu menangani kejahatan lintas negara dan memastikan bahwa para buronan tidak dapat dengan mudah melarikan diri dan menghindari proses hukum.

Baca Juga:  Lantik 34 Pejabat Eselon IV, Dua Aspri Pj Wali Kota Bekasi Promosi ke Jabatan Strategis

“Kami berharap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan internasional bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi mereka,” tambah Untung.

Dengan ditangkapnya YZ, pihak berwenang Indonesia berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan kriminal yang terlibat dalam judi online dan pencucian uang, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan menghadapi hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru
KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi
Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun
KAI Siapkan 3 Juta Kursi untuk Libur Nataru, KA Jarak Jauh dan Lokal Sudah Terjual 739.418 Tiket
Hanya Tambah Beban Hidup Rakyat, Ramai-ramai Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Upaya Revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Pengingkaran Cita-cita Proklamasi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Pastikan Penundaan Kenaikan Tarif PPN

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:15 WIB

Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru

Senin, 9 Desember 2024 - 23:49 WIB

KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 16:39 WIB

Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:19 WIB

Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:39 WIB

Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!