Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap terkait keterlibatannya dalam aktivitas judi online. Buronan interpol tersebut ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah menyeberang dari Harbour Front, Singapura.
YZ diketahui merupakan buron interpol terkait fugitive wanted prosecution sejak 3 Juli 2024. Pihak terkait telah membenarkan bahwa YZ adalah subjek red notice dari NCB Beijing.
“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dikutip dari Detik.com, Jumat (06/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa YZ mengelola situs judi online di China. Keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.
“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat, dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok, sejumlah sekitar Rp 284 miliar dalam aktivitas judi online,” tuturnya.
Setelah penangkapan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia. Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi mengenai penangkapan ini.
“Kami sedang mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia. Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing,” jelas Untung.
Pihak berwenang Indonesia bekerja sama dengan Interpol untuk menangani kasus ini, dan langkah-langkah yang diperlukan akan segera diambil untuk menyerahkan YZ kepada pihak berwajib di China. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Indonesia dan Interpol dalam memburu buronan internasional.
Kasus ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam membantu menangani kejahatan lintas negara dan memastikan bahwa para buronan tidak dapat dengan mudah melarikan diri dan menghindari proses hukum.
“Kami berharap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan internasional bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian bagi mereka,” tambah Untung.
Dengan ditangkapnya YZ, pihak berwenang Indonesia berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan kriminal yang terlibat dalam judi online dan pencucian uang, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan menghadapi hukum yang berlaku.