Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan penjelasan terperinci tentang perubahan yang dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fokus utama perubahan adalah pada pasal 27 ayat 3, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan sering disebut sebagai pasal karet.

“Perubahan ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan UU KUHP,” ungkap Semuel di Jakarta, Kamis. Pasal ini akan diubah menjadi pasal 27A, dengan bunyi yang lebih jelas dan sesuai dengan konteks ruang digital.

Pasal 27A yang baru akan berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Perubahan ini juga memasukkan pengecualian untuk kasus-kasus tertentu.

“Apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya, maka pelapor tidak akan terkena ancaman hukuman dan pelapor yang melaporkan malah mendapatkan ganjaran hukum,” jelas Semuel.

Baca Juga:  Minta Tebusan Rp131 Miliar, Menkominfo: Pemerintah Tak Akan Bayar Peretas!

Selain itu, dalam situasi pembelaan diri, seperti dalam kasus pelecehan seksual, pasal 27A tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh, korban yang mengunggah rekaman suara sebagai bukti pembelaan diri tidak dapat dituntut oleh pelaku atas dasar pencemaran nama baik di bawah UU ITE.

Baca Juga:  Ini Dia Kronologi OTT KPK yang Menjerat Bupati Bogor dan Pejabat BPK Jabar

“Revisi ini memberikan ruang perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat, dan memastikan bahwa tindakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan,” tambah Semuel.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara
Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak
Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo
Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online
Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang
Dukung Akbar Faizal, Ichsanudin Noorsy Singgung Gagasan Anies-Imin
Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN
Atlet Kota Bekasi Sumbang 36 Medali untuk Kontingen Jawa Barat di PON XXI Aceh – Sumut

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:24 WIB

Sah! DPR RI Tetapkan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara

Kamis, 17 Oktober 2024 - 08:25 WIB

Komposisi Kabinet Prabowo Akomodir Kepentingan Semua Pihak

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Transaksi Judi Online Tembus Rp5,7 Triliun, Lima e-wallet ini Kena Tegur Kominfo

Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Makin Canggih Teknologinya, Kemenkominfo: Judol ‘Nyamar’ Game Online

Selasa, 8 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Rahmat Effendi Ungkap Penyewaan Sel Rutan KPK hingga Tahanan Senam Sambil Telanjang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!