Poin Utama:
- Jumlah Aspirasi: 3.216 usulan warga berhasil dihimpun.
- Waktu Pelaksanaan: 12 – 17 Februari 2026 (6 hari).
- Fokus Wilayah: Tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kota Bekasi.
- Target: Menjadi bahan masukan perencanaan dan pembangunan prioritas Kota Bekasi.
BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi telah merampungkan agenda Reses Perdana di awal tahun 2026.
Melalui kegiatan turun ke masyarakat ini, para wakil rakyat sukses menjaring sebanyak 3.216 aspirasi yang akan menjadi landasan pokok pikiran (Pokir) dewan dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menyampaikan bahwa agenda serap aspirasi ini merupakan amanat langsung dari Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Pelaksanaan reses diwajibkan bagi seluruh anggota dewan pada masa jabatan 2024–2029.
”Masa reses adalah masa kegiatan anggota dewan di luar masa sidang dan di luar gedung DPRD Kota Bekasi. Waktu ini dipergunakan oleh anggota secara perorangan maupun kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihan mereka guna menyerap suara masyarakat secara langsung,” jelas Lia kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangan resminya, Kamis (05/03/2026).
Sebaran Aspirasi Terbanyak: Dominasi Infrastruktur dan Layanan Publik
Pelaksanaan reses yang berlangsung sejak 12 hingga 17 Februari 2026 ini memetakan berbagai kebutuhan mendesak di masyarakat. Dari total 3.216 aspirasi yang masuk, usulan terbanyak terpusat pada dua wilayah pemilihan utama.
Dapil 2 (Kecamatan Bekasi Utara dan Medansatria) serta Dapil 5 (Kecamatan Pondokgede dan Bekasi Barat) masing-masing mencatatkan rekor penerimaan terbanyak, yakni 825 aspirasi. Usulan di wilayah ini didominasi oleh perbaikan infrastruktur jalan, penanganan tata air lingkungan, hingga akses pendidikan.
Selanjutnya, sebaran aspirasi dari daerah pemilihan lainnya turut mencatatkan angka yang signifikan:
- Dapil 4 (Kecamatan Jatiasih, Pondokmelati, dan Jatisampurna): Menghimpun 562 aspirasi.
- Dapil 3 (Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang): Menghimpun 511 aspirasi.
- Dapil 1 (Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan): Menghimpun 493 aspirasi.
Mengawal Suara Warga Menjadi Kebijakan Nyata
Setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pertemuan tatap muka di sejumlah titik selama masa reses berlangsung.
Langkah ini diambil agar aspirasi yang terjaring benar-benar representatif dan mencakup berbagai lapisan masyarakat.
”Kegiatan ini merupakan agenda wajib untuk menampung suara masyarakat sekaligus menyosialisasikan program prioritas pemerintah,” tambah Lia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh hasil pertemuan ini tidak akan berhenti sebagai catatan di atas kertas.
Dokumen hasil reses akan dilaporkan dan disahkan melalui Rapat Paripurna sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Sinergi Menuju Pembangunan Kota
Nantinya, ribuan aspirasi ini akan diintegrasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Hal ini memastikan bahwa keluhan terkait jalan rusak, drainase mampet, hingga fasilitas kesehatan dapat dieksekusi oleh dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
”Laporan ini kami sampaikan untuk dipergunakan secara optimal sebagai bahan masukan perencanaan pembangunan Kota Bekasi. Kami juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan pelaksanaan reses perdana tahun 2026 ini,” pungkasnya.
Bagikan artikel ini agar warga Kota Bekasi lainnya mengetahui bagaimana aspirasi mereka sedang dikawal menuju pembangunan yang lebih baik! Tinggalkan komentar Anda di bawah mengenai masalah lingkungan apa yang paling mendesak untuk segera ditangani.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















